Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
"Kami berhasil mengungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah dan menangkap tersangka bernama Rohim (50) warga Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya di Mapolres Jember, Rabu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp20.700.000, uang mainan Brazil sebanyak 25 lembar, uang mainan kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 152 lembar, peti kayu, dan sebuah guci.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban-korbannya seolah bisa menggandakan uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat meyediakan sejumlah barang untuk keperluan ritual.
"Setelah korban lengah, maka uang yang dibuat sebagai persyaratan ritual itu dipindahkan pelaku dan sejauh ini sudah ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban penggandaan uang," tuturnya.
Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Jember yakni Saifulah, warga Kabupaten Lumajang yang mengalami kerugian sebesar Rp90 juta, kemudian Asmoro warga Kabupaten Pamekasan mengalami kerugian Rp36 juta, Abdul Wafi, warga Kabupaten Banyuwangi mengalami kerugian Rp11 Juta.
Kemudian Hariyadi Sidik, warga Kabupaten Cilacap megalami kerugian Rp10 Juta, Endah Susilowati, warga Kabupaten Madiun dengan kerugian Rp38 juta, Bambang Suproyanto, warga Kabupaten Situbondo yang mengalami kerugian Rp203 juta, dan Sanamin, warga Kabupaten Lumajang mengalami kerugian Rp225 juta.
"Total kerugian yang dialami tujuh korban mencapai Rp420 juta. Para korban ingin mejadi kaya dengan menggunakan jalan pintas mempercayai dukun palsu pengganda uang tersebut," katanya.
Salah seorang korban Hariadi Sidik mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku dan sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp10 juta, kemudian dijanjikan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi Rp2,5 miliar dalam jangka tertentu.
"Saya juga diminta untuk menyiapkan sebuah guci kuno dan beberapa syarat lainnya sebagai ritual menggandakan uang, namun setelah saya menyediakan semua syarat, masih ada saja yang kurang," tuturnya.
Warga Cilacap itu menunggu janji tersangka Rohim untuk menggandakan uangnya menjadi Rp2,5 miliar, namun hingga 1,5 bulan tidak juga terealisasi dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember.(*)