Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Achmad Susanto mengatakan partai politik bisa mengubah nama bakal calon anggota legislatif, nomor urut hingga daerah pemilihan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024.
"Sesuai jadwal, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Jember selama 10 hari mulai hari ini 24 September hingga 3 Oktober 2023," katanya saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Minggu.
Dalam tahapan tersebut, lanjut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.
"Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol," tuturnya.
Ia menjelaskan pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Hal itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal caleg-nya," katanya.
Selain itu, bakal caleg dari golongan pekerjaan tertentu yang gajinya bersumber dari keuangan negara, seperti ASN, Polri, TNI, pegawai BUMD dan BUMN agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan DCT.
"Mereka harus mundur dan mengantongi surat keputusan pemberhentian dari atasannya. Hal itu juga akan dipantau KPU Jember dalam tahap pencermatan DCT," ujarnya.
Pengunduran diri bakal caleg dari beberapa golongan pekerjaan tertentu yang mendapatkan gaji dari keuangan negara itu untuk menghindari masalah ketika nantinya KPU Jember menetapkan DCT anggota DPRD Jember.
Susanto enggan menyebut parpol mana saja yang memiliki bakal caleg dari ASN, Polri, TNI, BUMD, dan BUMN. Namun, pihaknya memastikan ada dalam DCS yang sudah ditetapkan.
KPU Jember menetapkan sebanyak 733 orang bakal caleg masuk DCS Pemilu 2024. Sebanyak 122 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD Jember.
Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember mencapai 1.972.216 orang, terdiri atas 997.449 orang pemilih perempuan dan 974.767 orang pemilih laki-laki yang tersebar pada 248 desa dan kelurahan dengan jumlah 7.706 tempat pemungutan suara (TPS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jember: Parpol bisa ubah nama caleg saat pencermatan DCT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Sesuai jadwal, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Jember selama 10 hari mulai hari ini 24 September hingga 3 Oktober 2023," katanya saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Minggu.
Dalam tahapan tersebut, lanjut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.
"Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol," tuturnya.
Ia menjelaskan pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Hal itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal caleg-nya," katanya.
Selain itu, bakal caleg dari golongan pekerjaan tertentu yang gajinya bersumber dari keuangan negara, seperti ASN, Polri, TNI, pegawai BUMD dan BUMN agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan DCT.
"Mereka harus mundur dan mengantongi surat keputusan pemberhentian dari atasannya. Hal itu juga akan dipantau KPU Jember dalam tahap pencermatan DCT," ujarnya.
Pengunduran diri bakal caleg dari beberapa golongan pekerjaan tertentu yang mendapatkan gaji dari keuangan negara itu untuk menghindari masalah ketika nantinya KPU Jember menetapkan DCT anggota DPRD Jember.
Susanto enggan menyebut parpol mana saja yang memiliki bakal caleg dari ASN, Polri, TNI, BUMD, dan BUMN. Namun, pihaknya memastikan ada dalam DCS yang sudah ditetapkan.
KPU Jember menetapkan sebanyak 733 orang bakal caleg masuk DCS Pemilu 2024. Sebanyak 122 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD Jember.
Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember mencapai 1.972.216 orang, terdiri atas 997.449 orang pemilih perempuan dan 974.767 orang pemilih laki-laki yang tersebar pada 248 desa dan kelurahan dengan jumlah 7.706 tempat pemungutan suara (TPS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jember: Parpol bisa ubah nama caleg saat pencermatan DCT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023