Pamekasan - Seorang janda, pencuri uang senilai Rp30.000, Kamis, menangis di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, saat tim penyidik melakukan pemeriksaan.
Perempuan yang kini menjalani proses hukum ini bernama Maryamah (56), warga Kalianget, Kabupaten Sumenep.
"Saya terpaksa melakukan pencurian ini karena kondisi saya sangat terdesak," kata Maryamah dengan linangan air mata.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Maryamah pada 28 Agustus lalu terjadi di pasar tradisional di Kecamatan Larangan. Saat itu, Maryaman tertangkap tangan oleh warga dan nyaris dihakimi massa.
Selanjutnya, perempuan yang dicerai suaminya ini lalu diserahkan ke Polsek Larangan dan diproses secara hukum dan ditahan, karena terancam hukuman penjara 7 tahun.
Maryamah mengaku, dirinya terpaksa mencuri, karena terdesak secara ekonomi. Apalagi saat itu mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Sejak dicerai suaminya, perempuan ini juga mengaku depresi, karena beban ekonominya kian bertambah. Apalagi ia sendiri mendapatkan warisan hutang.
"Yang membuat saya terbebani karena sejak saya cerai itu, saya menerima warisan hutang dari suami saya," katanya.
Kasi Pidum Kejari Pamekasan Moh Rasul menyatakan, secara pribadi sebenarnya dirinya kasihan dengan kasus yang membelit perempuan berusia 56 tahun ini.
Akan tetapi, karena sistem hukum memang seperti itu, maka menurut dia, hal itu memang harus dijalani.
"Ketentuannya memang seperti itu. Kami tentu tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya dengan mengikuti ketentuan yang ada," kata Moh Rasul menjelaskan.
Kalangan aktivis LSM di Pamekasan mengaku prihatin dengan kondisi penegakan hukum di Pamekasan ini, karena seolah supremasi hukum hanya berlaku bagi pelanggar hukum dalam kasus kecil.
Ketua Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) Moh Sahur Abadi menjelaskan, kasus serupa juga pernah terjadi pada seorang perempuan pencuri sarung asal Waru, Pamekasan.
"Tapi kenapa kalau kasus besar yang nilainya miliaran rupiah, sistem penyidikan selalu lambat. Ini kan yang patut dipertanyakan kenapa hukum seolah hanya berlaku bagi kalangan rakyat kecil. Tapi bagi pejabat terkesan lambat," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya berharap agar pihak aparat penegak hukum hendaknya memperbaiki citra negatif dan kepastian hukum tidak hanya berlaku untuk rakyat kecil.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011