Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun melalukan sosialisasi peraturan jabatan fungsional kepada ASN setempat yang direvisi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanuddin mengatakan Kemenpan RB telah merevisi PermenPANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

"Revisi aturan tentang jabatan fungsional itu dilakukan untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) sehingga para ASN lebih fokus pada pencapaian kinerja," ujar Haris dalam kegiatan sosialisasi di Gedung Diklat Kota Madiun, Jatim, Rabu.

Sosialisasi materi diberikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbagai pembahasan mengemuka, di antaranya terkait hal-hal yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

Seperti tentang jabatan ASN, yakni jabatan fungsional pascapenyetaraan jabatan, pengembangan karier, mekanisme pengelolaan, hingga sistem kerja.

"Sosialisasi ini sebagai bentuk penyampaian informasi sekaligus motivasi. Yakni memotivasi dan mempermudah ASN, sehingga para ASN lebih fokus pada pencapaian kinerja," katanya.

Melalui sosialisasi itu diharapkan kebijakan jabatan fungsional serta ooutput dan outcome ASN lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

"Permenpan RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023