Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menerima usulan perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi dari pemerintah daerah setempat untuk dinaikkan antara 50-100 persen.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mengemukakan bahwa pemerintah daerah mengusulkan perubahan sebanyak 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda.
"Jadi, dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," kata Hadi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Dia mencontohkan, berdasarkan usulan Pemkab Situbondo untuk kenaikan tarif parkir umum (di pinggir jalan atau tempat umum) diusulkan naik 100 persen, yakni sepeda motor dari Rp500 naik menjadi Rp1.000, pikap, sedan dan sejenisnya dari semula Rp1.000 dinaikkan Rp2.000, minibus, truk dan sejenisnya diusulkan naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000.
Sedangkan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan untuk sepeda motor (roda dua), kata Hadi, naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp20.000, kendaraan roda empat pikap, sedan, jip dan sejenisnya dari Rp40.000 diusulkan naik Rp60.000, untuk truk, bus dan seterusnya dari Rp60.000 naik menjadi Rp75.000.
"Kalau tarif retribusi pelayanan parkir tersebut memang sudah peraturan daerah sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo," kata dia.
Selain itu, lanjut Hadi, masih banyak pajak dan retribusi yang diusulkan naik antara 50-100 persen, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air bawah tanah yang nantinya akan mengacu kepada Undang Undang Minerba, retribusi pemanfaatan di pasar-pasar tradisional.
"Nah, untuk pemanfaatan di pasar tradisional tarif retribusinya harus benar-benar dikaji antara pemerintah daerah dan DPRD, karena tidak semuanya retribusi harus dinaikkan. Seperti pedagang di pasar itu kan bayar retribusi untuk lapak terbuka maupun lapak tertutup, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat pedagang," ujar dia.
Hingga saat ini, usulan Pemkab Situbondo mengenai 22 perda pajak dan retribusi untuk dilakukan perubahan menjadi satu perda itu masih dalam tahap pembahasan panitia khusus atau pansus DPRD setempat.
Usulan perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mengemukakan bahwa pemerintah daerah mengusulkan perubahan sebanyak 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda.
"Jadi, dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," kata Hadi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Dia mencontohkan, berdasarkan usulan Pemkab Situbondo untuk kenaikan tarif parkir umum (di pinggir jalan atau tempat umum) diusulkan naik 100 persen, yakni sepeda motor dari Rp500 naik menjadi Rp1.000, pikap, sedan dan sejenisnya dari semula Rp1.000 dinaikkan Rp2.000, minibus, truk dan sejenisnya diusulkan naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000.
Sedangkan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan untuk sepeda motor (roda dua), kata Hadi, naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp20.000, kendaraan roda empat pikap, sedan, jip dan sejenisnya dari Rp40.000 diusulkan naik Rp60.000, untuk truk, bus dan seterusnya dari Rp60.000 naik menjadi Rp75.000.
"Kalau tarif retribusi pelayanan parkir tersebut memang sudah peraturan daerah sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo," kata dia.
Selain itu, lanjut Hadi, masih banyak pajak dan retribusi yang diusulkan naik antara 50-100 persen, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air bawah tanah yang nantinya akan mengacu kepada Undang Undang Minerba, retribusi pemanfaatan di pasar-pasar tradisional.
"Nah, untuk pemanfaatan di pasar tradisional tarif retribusinya harus benar-benar dikaji antara pemerintah daerah dan DPRD, karena tidak semuanya retribusi harus dinaikkan. Seperti pedagang di pasar itu kan bayar retribusi untuk lapak terbuka maupun lapak tertutup, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat pedagang," ujar dia.
Hingga saat ini, usulan Pemkab Situbondo mengenai 22 perda pajak dan retribusi untuk dilakukan perubahan menjadi satu perda itu masih dalam tahap pembahasan panitia khusus atau pansus DPRD setempat.
Usulan perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023