Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen dalam rangka HUT Ke-78 RI yang berlaku pada 12-31 Juli 2023.
"Pemberian pengurangan BPHTB ini juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pascapandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023. Pemberian pengurangan BPHTB tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB," katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya libatkan anak muda untuk edukasi PHBS
Hidayat menjelaskan pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
Ia mencontohkan seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru di luar pelepasan hak.
Dalam proses pembayarannya, lanjut dia, apabila masyarakat mengalami kesulitan dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya.
Oleh karena itu, Hidayat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, program ini akan sangat membantu warga Surabaya.
"Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Pemberian pengurangan BPHTB ini juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pascapandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023. Pemberian pengurangan BPHTB tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB," katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya libatkan anak muda untuk edukasi PHBS
Hidayat menjelaskan pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
Ia mencontohkan seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru di luar pelepasan hak.
Dalam proses pembayarannya, lanjut dia, apabila masyarakat mengalami kesulitan dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya.
Oleh karena itu, Hidayat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, program ini akan sangat membantu warga Surabaya.
"Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023