Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencatat sebanyak 609 berkas bakal calon legislatif dari 630 orang pendaftar untuk Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Yang memenuhi syarat hanya 21 bakal caleg. Sedangkan, yang lain masih perlu melengkapi berkas administratif," ujar Koordinator Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pamekasan Mohamad Amiruddin kepada wartawan di Madura, Senin.

Ia menjelaskan, data bakal caleg itu diketahui belum memenuhi syarat setelah tim administrasi KPU Pamekasan melakukan penelitian berkas yang diajukan pengurus partai politik peserta pemilu.

"Di antara kekurangannya karena belum mengisi formulir model B," katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada juga bakal caleg yang tidak melampirkan foto kopi ijazah terakhir dan foto kopi KTP elektronik.

"Kekurangan dokumen itu sudah kami sampaikan ke masing-masing pengurus partai politik agar segera dilengkapi," ucap Amir.

Pihaknya memberi batas waktu kepada pengurus partai politik untuk melengkapi kekurangan berkas para masing-masing bakal caleg belum memenuhi syarat hingga 9 Juli 2023.

Perbaikan dokumen ini juga bisa dilakukan melalui akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sudah dimiliki oleh semua partai politik peserta pemilu.

Di Pamekasan ada 18 partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan permohonan calon legislatif pada Pemilu 2024.

Masing-masing PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023