Pamekasan (Antaranews Jatim) - Partai Politik di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur hingga kini belum ada yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka untuk pemilu 2019, meski pendaftaran telah dibuka sejak 4 Juli 2018.
"Hingga hari ini belum ada parpol yang mendaftar. Pengurus partai yang datang ke KPU Pamekasan umumnya hanya konsultasi dan meminta surat keterangan," ujar Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Minggu.
Hamzah menjelaskan, kemungkinan partai politik mendaftarkan bacalegnya pada hari terakhir pendaftaran, sesuai dengan kebiasaan pada pemilu sebelumnya.
"Padahal kami telah mengimbau agar jauh hari sebelum pendaftaran ditutup mereka segera mendaftarkan bacalegnya, sehingga jika ada kekurangan berkas bisa segera dilengkapi," ujarnya.
Selain itu, sambung Hamzah, jika parpol melakukan pendaftaran jauh sebelum penutupan, maka bisa menambah bakal calon legislatif jika hendak melakukan pendaftaran susulan.
"Kalau mendaftar di hari terakhir, maka sudah tidak bisa lagi menambah caleg. Kan sudah ditutup pendaftaran," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Pamekasan, pendaftaran bacaleg untuk pemilu legislatif 2019 mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.
Partai politik yang akan menjadi peserta pemilu pada pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Pamekasan ini meliputi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra dengan nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 3, Partai Golkar dengan nomor urut 4 dan Partai Nasional Demokrat dengan nomor urut 5.
Selanjutnya Partai Garura dengan nomor urut 6, Partai Berkarya dengan nomor urut 7, Perindo (9), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 10, PSI (11), PAN (12), Hanura (13), Partai Demokrat (14), Partai Aceh (15), Partai Sira Aceh (16), Partai Daerah Aceh (17), Partai Nanggroe Aceh (18) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nomor urut 19.
Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, dari 19 partai politik peserta pemilu yang akan digelar April 2019 itu, hanya 15 partai yang memiliki perwakilan di Pamekasan.
"Sebab, kalau Partai Aceh itu `kan khusus daerah Aceh saja. Di Pamekasan tidak ada perwakilannya," ujar Hamzah.
Sementara itu, jatah kursi di DPRD Pamekasan yang akan diperebutkan pada pemilu legislatif 2019 sebanyak 45 kursi yang terbagi di lima daerah pemilihan (dapil).
Masing-masing dapil 1 yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan, dapil 2 (Kecamatan Proppo dan Palengaan), dapil 3 (Kecamatan Waru, Batumarmat dan Kecamatan Pasean) dapil 4 yang meliputi Kecamatan Pegantenan, Kadur dan Kecamatan Pakong dan dapil 5 yang meliputi Kecamatan Galis, Larangan dan Kecamatan Pademawu. (*)
Parpol di Pamekasan Belum Daftarkan Bacaleg
Minggu, 15 Juli 2018 14:06 WIB