Pamekasan (Antara Jatim) - Kasus tindak pidana kriminal yang dilakukan bakal calon legislatif Partai Demokrat Pamekasan, tidak akan berpengaruh pada proses pencalonan, kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Agus Kasianto. "Sebab sampai saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan bersalah oleh pihak pengadilan, kendatipun faktanya memang melakukan tindak pidana kriminal," kata Agus Kasianto, Rabu malam. Anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto mengemukakan hal ini menanggapi laporan warga terhadap bacaleg Partai Demokrat bernama Sumarwi yang telah melakukan tindak pidana kriminal, kepada salah seorang karyawan PT Adira Finance dan kini kasusnya telah diproses hukum di Mapolres setempat. Agus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, bacaleg yang bisa digugurkan itu, apabila terlibat perbuatan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan kasusnya telah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap. "Sementara, kalau bacaleg Partai Demokrat itu, sampai saat ini kan masih dilaporkan ke polisi dan masih diproses hukum," katanya menjelaskan. Disampng itu, sambung dia, ancaman hukuman penjara yang dijeratkan kepada tersangka hanya 2 tahun 8 bulan penjara, tidak sampai 5 tahun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sesaui dengan Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan, terang Agus Kasianto, bacaleg yang bisa dicoret dari pencalonan, apabila ancaman hukumannya yang bersangkutan dalam kasus tindak pidana kriminal itu lebih 5 tahun. Pegawai PT Adira Finance yang menjadi korban pemukulan bacaleg Partai Demokrat itu bernama Basri Hidayat (30), warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan. Bacaleg dari Partai Demokrat Sumarwi melakukan aksi pemukulan terhadap pegawai PT Adira Finance itu, karena tersinggung setelah motor yang digunakan mertuanya disita oleh staf perusahaan itu. Akibat pemukulan yang dilakukan oleh bacaleg Partai Demokrat di Dapil 3 (Pasean, Batumarmar dan Kecamatan Waru) Basri menderita patah tulang hidung dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Dr Slamet Martodhirdjo Pamekasan. "Pemukulan yang dilakukan Sumarwi (40) asal Desa Ragang, Kecamatan Waru ini, menurut laporan korban dilakukan secara berulang-ulang, hingga menyebabkan korban patah tulang hidungnya," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun menjelaskan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)
KPU: Kasus Bacaleg Demokrat Tak Pengaruhi Pencalonan
Kamis, 1 Agustus 2013 3:23 WIB