Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu Serentak 2024 sebanyak 514.814 orang pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan bahwa daftar pemilih tetap sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan DPT Pemilu 2024, pada Rabu (21/6) yang dihadiri komisìoner Bawaslu dan perwakilan partai politik serta pemangku kepentingan lainnya.
"Jadi, sebelum penetapan DPT kami juga menerima masukan-masukan dari Bawaslu. Selanjutnya dari rapat pleno terbuka itu kami menetapkan jumlah DPT," kata Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Dia merinci, dari jumlah 514.814 daftar pemilih tetap itu 248.852 orang pemilih laki-laki dan 265.962 orang di antaranya pemilih perempuan yang tersebar di 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 136 desa/kelurahan dan 17 kecamatan.
Menurut dia, sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap, jumlah DPT sebanyak 517.056 orang pemilih, atau berkurang 2.238 pemilih.
"Jadi, setelah daftar pemilih tetap ditetapkan kemarin, artinya sudah paten tidak bisa diubah lagi," kata dia.
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo Usman Hadi mengemukakan bagi pemilih yang belum terdaftar DPT disarankan agar mendaftar kepada petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kecamatan untuk memanfaatkan layanan pindah memilih.
"Bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, pindah domisili, atau bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar. Dia bisa difasilitasi dengan pindah memilih yang disebut dengan daftar pemilih tambahan atau DPTB," kata Usman.
Layanan pindah memilih, kata dia, bisa dilayani mulai hari ini hingga 8 Februari 2024 atau H-7 diselenggarakannya Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024.
Jika setelah tanggal 8 Februari 2024 pemilih tidak memenuhi ketentuan itu, maka pemilih harus memberikan hak pilihnya di tempat ia terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
"Bagi yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTB, maka pemilih bisa menggunakan KTP elektronik untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP," kata Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan bahwa daftar pemilih tetap sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan DPT Pemilu 2024, pada Rabu (21/6) yang dihadiri komisìoner Bawaslu dan perwakilan partai politik serta pemangku kepentingan lainnya.
"Jadi, sebelum penetapan DPT kami juga menerima masukan-masukan dari Bawaslu. Selanjutnya dari rapat pleno terbuka itu kami menetapkan jumlah DPT," kata Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Dia merinci, dari jumlah 514.814 daftar pemilih tetap itu 248.852 orang pemilih laki-laki dan 265.962 orang di antaranya pemilih perempuan yang tersebar di 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 136 desa/kelurahan dan 17 kecamatan.
Menurut dia, sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap, jumlah DPT sebanyak 517.056 orang pemilih, atau berkurang 2.238 pemilih.
"Jadi, setelah daftar pemilih tetap ditetapkan kemarin, artinya sudah paten tidak bisa diubah lagi," kata dia.
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo Usman Hadi mengemukakan bagi pemilih yang belum terdaftar DPT disarankan agar mendaftar kepada petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kecamatan untuk memanfaatkan layanan pindah memilih.
"Bagi yang tidak terdaftar dalam DPT, pindah domisili, atau bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat ia terdaftar. Dia bisa difasilitasi dengan pindah memilih yang disebut dengan daftar pemilih tambahan atau DPTB," kata Usman.
Layanan pindah memilih, kata dia, bisa dilayani mulai hari ini hingga 8 Februari 2024 atau H-7 diselenggarakannya Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024.
Jika setelah tanggal 8 Februari 2024 pemilih tidak memenuhi ketentuan itu, maka pemilih harus memberikan hak pilihnya di tempat ia terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
"Bagi yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTB, maka pemilih bisa menggunakan KTP elektronik untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP," kata Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023