Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur menguatkan kolaborasi untuk memenangkan bakal calon presiden Anies Baswedan pada Pemilu 2024 di wilayah provinsi setempat.

"Kami semua di PKS, baik struktur maupun anggota sudah berkomitmen all out untuk memenangkan Anies Baswedan," kata Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan dalam keterangannya di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, komitmen memenangkan Anies Baswedan juga telah disampaikan kepada para relawan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anies Baswedan Presiden (GNAP) untuk menguatkan kolaborasi,di Kantor PKS Jawa Timur, Rabu.

Hadirnya para relawan Anies Baswedan itu, menurut Irwan, menjadi kekuatan untuk melakukan perubahan agar Indonesia lebih baik.

"Pertemuan itu merupakan bukti kolaborasi semakin solid. Ini bagian dari ikhtiar untuk melahirkan kepemimpinan yang baru untuk perubahan Indonesia," katanya.

Irwan menjelaskan empat pilar PKS dalam menjalankan politiknya, yaitu politik kebangsaan, pemberdayaan, silaturahmi dan spiritual.

"Mudah-mudahan dengan empat pilar ini, kami bisa mendapatkan kemenangan penuh berkah dan bermartabat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua GNAP Jawa Timur Luluk Muawanah mengingatkan para relawan untuk meluruskan niat.

"Niat harus baik, harus lurus, dalam rangka untuk berkontribusi pada Indonesia. Jika niat baik, Insya Allah akan dimudahkan Allah," kata Luluk.

Perwakilan Tim GNAP Pusat Lucyana Kartakusuma yang juga hadir di acara tersebut mengapresiasi PKS Jawa Timur yang telah mengakomodir kegiatan ini.

"Terima kasih, saya tidak menyangka kegiatan ini difasilitasi PKS Jatim. Ini kolaborasi yang keren, relawan Anies Baswedan berkolaborasi partai politik," ujar Lucyana.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023