Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membentuk Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2022 untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Situbondo Abdur Rahman mengemukakan pembentukan panitia khusus (pansus) ini tugasnya tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni melakukan kajian lebih lanjut tentang rekomendasi hasil laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI.

"Laporan hasil pemeriksaan oleh BPK tahun 2022 memang harus kami tindak lanjuti dengan membentuk panitia khusus. Ini merupakan amanat undang-undang yang sudah rutin dibentuk setiap tahun," katanya kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Menurut dia, tugas Pansus LHP Tahun Anggaran 2022 tidak begitu sulit karena secara keseluruhan LHP Pemerintah Kabupaten Situbondo dinilai bagus oleh BPK.

"LHP Pemerintah Kabupaten Situbondo sebenarnya sudah bagus karena pemkab sudah mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022," ucapnya.

Kendati LHP Pemkab Situbondo mendapat predikat opini WTP, Abdur Rahman menyebut ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti kembali, salah satunya sinkronisasi administrasi atau program kerja yang belum selesai seluruhnya.

"Misal, ada temuan di PU (Dinas Pekerjaan Umum) terkait pekerjaan yang telah selesai, tapi menurut pengamatan BPK itu perlu ada perbaikan. Maka, ke depan proses perbaikannya itu seperti apa dan siapa yang melakukan. Nantinya pansus yang akan menganalisis dan hasil dari pansus ini menjadi rekomendasi bagi bupati," tuturnya.

Menurut dia, predikat opini WTP yang sudah beberapa kali diperoleh Pemkab Situbondo seharusnya mendapat penghargaan dari pemerintah pusat, seperti pemberian dana insentif daerah sebagai bantuan keuangan untuk daerah.

"Sejak dua tahun lalu, Situbondo tidak pernah menerima dana insentif daerah dari pusat. Padahal, persyaratan untuk mendapat dana insentif daerah adalah LHP dari BPK dengan predikat WTP," katanya.

Dia menambahkan syarat utama untuk memperoleh dana insentif daerah dari pemerintah pusat adalah pengesahan APBD yang dilaksanakan tepat waktu.

"Situbondo sudah dua tahun penetapan APBD selalu tepat waktu, tapi tidak mendapatkan dana insentif daerah dari pusat. Ini juga perlu kami dalami ke BPK dan mempertanyakan kenapa masih belum dapat dana insentif daerah," ujar Abdur Rahman.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023