Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau para pemudik agar sedapat mungkin menghindari 12 titik rawan kemacetan atau mencari jalan alternatif lainnya.
Kepala Dishub Surabaya, Eddi, Sabtu, mengatakan imbauan tersebut dilakukan agar para pemudik tidak terjebak kemacetan lalu lintas dan bisa melanjutkan perjalanannya dengan lancar menuju kampung halaman.
"Titik rawan kemacetan tersebut sedapat mungkin dihindari," kata Eddi.
Adapun 12 titik rawan kemacetan meliputi Simpang Perak Barat-Perak Timur, Simpang Tembaan Bubutan, Jalan Sidorame/Kedong Cowek, Simpang Baluran Praban, Jalan Basuki Rahmat, Simpang Dr. Soetomo-Darmo, Simpang Bonbin, Jalan Bundaran Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Wonokromo, Simpang Urip Sumoharjo-Basuki Rahmat dan Jalan Dupak/Demak.
Menurut Eddi, kemacetan tidak hanya terjadi pada arus mudik Lebaran kali ini saja, melainkan juga pada hari-hari normal. "Ini yang perlu di antisipasi pagi para pengendara roda empat dan roda dua," ujarnya.
Selain titik rawan kemacetan, Eddi juga mengimbau agar para pengendara berhati di daerah-daerah rawan kecelakaan. Dishub menginventarisir ada 10 titik atau daerah rawan kecelakan di Kota Pahlawan meliputi Jalan Greges, Jalan Perak Barat, Jalan Kedung Cowek, Jalan Arjuno, Jalan Kenjeran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Rungkut Industri, Jalan Menganti, Jalan Mastrip dan Jalan Ahmad Yani.
"Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk hati-hati pada saat lewat jalan-jalan yang rawan kecelakaan," katanya.
Menurut dia, rendahnya disiplin pengendara sepeda motor seperti menggunakan jalur sebelah kanan yang bukan peruntukannya, melebihi kapasitas angkut, dan melawan arus bisa berpotensi terjadinya kecalakaan.
Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan selama Lebaran kali ini, Edi mengimbau agar pengendara roda dua tidak dinaikki lebih dua orang yakni pengemudi dan penumpang termasuk anak-anak.
Selain itu, lanjut dia, pengendara roda dua diminta menyalakan lampu utama selama perjalanan walaupun siang hari. "Wajib menggunakan helm standard (SNI) bagi pengemudi maupun penumpang. Barang bawaan tidak boleh melebihi lebar kemudi dan tidak melebihi tinggi pengemudi, gunakan jalur lambat atau lajur paling kiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011