Pemerintah Kabupaten Ponorogo menguji coba sistem parkir elektronik atau e-parking guna mencegah kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir di daerah itu.

"Wacana swastanisasi pengelolaan parkir menjadi solusi terbaik untuk mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi parkir," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Senin.

Opsi ini dipertimbangkan Pemkab Ponorogo karena PAD yang diperoleh melalui pengelolaan parkir selama ini dinilai belum optimal.

Target yang dipatok Dinas Perhubungan kepada para juru parkir tidak optimal, bahkan ada yang tidak tercapai.

Selain itu, banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan juru parkir yang dikelola oleh preman, dan hasil tarikan retribusi tidak disetor ke daerah.

"Kami ingin sektor ini bisa digarap serius, bisa dengan swastanisasi dan e-parking khususnya tepi jalan umum," katanya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Setiyo Hari Sujatmiko memastikan uji coba penerapan parkir berbasis elektronik mulai dilakukan di sejumlah titik di jalan HOS Cokroaminoto.

Uji coba ini merupakan hasil tindak lanjut dari percobaan pertama penggunaan e-parking pada tahun 2022.

Dalam uji coba tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimana setiap harinya durasi penggunaan e-parking, yakni selama tiga jam.

"Konsep kami uji coba 20 hari, per tiga jam per hari, pengambilan waktunya secara acak oleh keuangan," katanya.

Diakuinya, penerapan parkir berbasis elektronik ini sempat mendapat tentangan dari sebagian juru parkir. Namun, pihaknya tetap akan melakukan uji coba e-parking tersebut, untuk mencegah kebocoran retribusi parkir.

"Ada dua kepentingan, kesejahteraan tukang parkir dan peningkatan PAD ini harus sama sama kita angkat secara konsep yang lebih baik inovatif," tuturnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023