Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bersama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani kerja sama implementasi tanda tangan elektronik (TTE) untuk kalangan satuan kerja/unit kerja.

Dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Banyuwangi, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Jonathan Gerhard Tarigan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi, Budi Santoso, dan disaksikan Sekretaris Utama (Settama) BSSN, YB Susilo Wibowodi di Aula BSSN di Depok, Jawa Barat, Jumat.

"Semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi(TIK) akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya," kata Sekretaris Utama (Settama) BSSN, YB Susilo Wibowodi.

Oleh karena itu, lanjut ia, dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber.

"Dalam hal ini, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government," ujar Susilo.

Ia menjelaskan, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan tanda tangan elektronik membangun kepercayaan dengan memberikan tiga aspek keamanan informasi.

Yakni, jaminan autentikasi, menjamin identitas pemilik dokumen; jaminan keutuhan, menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak, dan jaminan kenirsangkalan, menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.

Susilo berharap, dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasinya. Sehingga, katanya, terwujud pelayanan publik yang semakin mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit.

"BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka akselerasi transformasi digital dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi, Budi Santoso menyampaikan kasih atas dukungan BSSN kepada Banyuwangi dalam pemanfaatan teknologi sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik.

"Kami siap mendukung transformasi digital Indonesia. Bersama BSSN kami siap menjaga ruang siber," ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa sinergi Pemkab Banyuwangi bersama BSSN terkait implementasi tanda tangan elektronik sudah terjalin sejak 2019. Implementasi tanda tangan elektronik di Banyuwangi telah dilaksanakan mulai dari level bupati, wakil bupati, DPRD, OPD, kecamatan, kelurahan, desa, sekolah (SMP) dan puskesmas.

"Pengguna aktif sertifikat elektronik mencapai 801 pengguna. Dengan jumlah dokumen elektronik yang telah diterbitkan sebanyak 4.965.870 dengan rata-rata penerbitan dokumen elektronik harian sebesar sekitar 1.600 dokumen," ujarnya.

Hingga saat ini di Banyuwangi terdapat 13 aplikasi yang telah terintegrasi dan telah melakukan uji kesesuaian sistem (UKS) dengan BSrE. Di antaranya, aplikasi Smart Kampung, Sikawan (persuratan dinas) dan E-PAD (pajak dan retribusi daerah).

Sebagai upaya kendali dan pemantauan implementasi tanda tangan elektronik, Pemkab Banyuwangi membangun dashboard monitoring (DASIMAN) yang sekaligus berfungsi sebagai aplikasi middleware.

Dalam dashboard aplikasi ini dapat dipantau jumlah pengguna sertifikat elektronik, jumlah dokumen yang yang diterbitkan, serta jumlah dokumen yang gagal ditandatangani beserta penyebabnya. Termasuk juga log traffic penggunaan tanda tangan elektronik, dan analisis waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, Pemkab Banyuwangi setiap tahun juga rutin melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada pengguna tanda tangan elektronik.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023