Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kerap beroperasi di wilayah timur daerah setempat.

"Tiga pelaku ini kami identifikasi sebagai jaringan pengedar. Dari mana narkoba ini mereka dapat, siapa pemasoknya masih kami selidiki," ujar Kepala BNNK Tulungagung Rose Iptriwulandhani di Tulungagung, Rabu.

Para pelaku dibekuk tim BNN melalui sebuah operasi tangkap tangan, bekerja sama dengan Satreskoba Tulungagung.

Tiga pelaku yang ditangkap diidentifikasi NS, IR dan MY. NS ditangkap lebih dulu pada 19 Maret 2023 di Jalan Mayor Sujadi Nomor 100 Kelurahan Jepun dengan barang bukti 0,61 gram sabu.

NS ditengarai sebagai pengedar aktif. Indikasi ini diketahui setelah petugas menemukan 32 bukti transfer ke tujuh rekening berbeda terkait transaksi sabu dengan sejumlah pelanggan.

Hasil penelusuran sementara, serta pengakuan NS, tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial R seharga Rp500 ribu per paket. Pemasok R saat ini masih menjadi buron BNN dan kepolisian.

Sementara IR dan MY ditangkap pada Jumat (5/5). Keduanya ditangkap di Desa Tegalrejo kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan IR, petugas menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat sekitar 9,05 gram beserta alat hisap, sedang dari tangan MY petugas menyita 0,22 gram sabu berikut alat hisap.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika di Tulungagung wilayah timur.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menyatakan tersangka tidak ada kaitan dengan jaringan lapas.

"Sementara dari hasil penyelidikan untuk perkara ini tidak ada," tutur dia.

Namun pihaknya bakal terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023