Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember menangkap seorang sindikat narkoba jenis ganja spesialis pengedar lintas pulau dengan menyita sebanyak 10 kilogram dari tangan tersangka.

"Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43) yang merupakan anggota jaringan antarkota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil kami tangkap di areal persawahan di Desa Lampeji," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu.

Menurutnya AA merupakan warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember yang ditangkap polisi di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman ganja kering sebanyak 10 kilogram dari Medan untuk transit di Jember.

"Penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi telepon genggam dan satu buah kartu ATM salah satu bank," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka AA merupakan sindikat jaringan dari pengedar narkoba di Medan yang biasanya narkoba tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterima di Jember.

"Ganja tersebut kemudian akan dipaketkan ke Pulau Bali dan setiap pengiriman tersangka mendapat upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap kilogram-nya," tuturnya.

Hery menjelaskan penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering tersebut sudah dilakukan tersangka AA ke Pulau Bali sebanyak 6 kali yakni pada November 2022 sebanyak 8 kg, kemudian pada Desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

"Total ganja kering yang sudah dikirim tersangka AA ke Pulau Bali mencapai 39 kilogram, dan tertangkap saat akan mengirim 10 kg ganja lagi ke Pulau Bali," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1,3 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023