BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya sepakat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada atlet yang tergabung pada KORMI Kota Surabaya.
 
PKS tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat dan Ketua KORMI Kota Surabaya, Muhammad Sunar, di Surabaya.
 
Acara yang disertai dengan penyerahan kartu kepesertaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri puluhan pengurus dan atlet KORMI Kota Surabaya.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, dalam keterangannya di Surabaya, Jumat mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
"Ini juga sebagai salah satu bentuk kolaborasi dengan dunia olahraga yang bertujuan adanya perlindungan kepada pengurus KORMI Kota Surabaya maupun atlet-atlet," kata Soni, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.

Baca juga: BPJS Kesehatan bersedia menutup selisih kekurangan biaya rawat korban kecelakaan
 
Ia mengatakan, sekitar 300 pengurus KORMI Kota Surabaya dipastikan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kategori penerima upah (PU).
 
"Karena itu, dalam kegiatan ini secara simbolis juga kami serahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada mereka," ucap Soni. 
 
Sedangkan untuk para atlet KORMI Kota Surabaya, lanjut Soni, kepesertaannya kategori informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan perlindungan dua program yakni JKK dan JKM.
 
"Kami lakukan PKS terkait perlindungan atlet yang terlibat dalam setiap kegiatan yang diikuti KORMI Kota Surabaya. Perlindungan jaminan sosial bagi atlet KORMI Kota Surabaya ini sesuai kegiatan mereka, baik saat dimulai pelatihan persiapan kegiatan atau saat-saat ada kegiatan," ujarnya.
 
Ia mengatakan, dalam PKS ini di antaranya disebutkan ke depan setiap ada kegiatan yang diikuti KORMI Kota Surabaya setiap atletnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, kalau ada yang cedera atau mengalami risiko, perlindungan melekat pada mereka.
 
Ia mengatakan, dengan perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan itu para atlet KORMI Kota Surabaya akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat latihan atau kegiatan, saat berlatih dan pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
 
Jika terjadi kecelakaan, lanjut dia, seluruh biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Bila selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
 
"Bila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta," ucapnya.
 
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas layanan rumah maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun. 
 
"Selain itu masih banyak manfaat lain, diantaranya jika atlet meninggal dunia ketika latihan atau bertanding, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta," ucapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: KTP sebagai syarat berobat berlaku di seluruh wilayah Indonesia
 
Ia mengatakan, keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin, karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi dua anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 
 
Ketua KORMI Kota Surabaya Muhammad Sunar mengatakan, program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dirasa sangat penting, baik bagi pengurus terlebih bagi atlet KORMI.
 
Ia mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pernah dirasakan ketika seorang atlet KORMI Kota Surabaya mengalami cedera patah tulang saat bertanding dalam sebuah kegiatan. Seluruh biaya perawatan atlet tersebut sampai lebih dari Rp35 juta ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Karena itu, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, dan kami akan terus bekerjasama," kata Sunar.
 
Dia menambahkan, jumlah atlet KORMI Kota Surabaya tercatat lebih dari 27.000 atlet, dan kegiatan yang diikuti cukup banyak, di antaranya Forda dan Fornas.
 
"Kami ingin mereka terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar terhindar resiko sosial jika mengalami musibah," kata Sunar.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023