Rumah Tahanan Kelas II B Ponorogo, Jawa Timur telah mengusulkan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi 117 warga binaan setempat, karena dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat menerima hak remisi dari Kemenkumham.
"Ini merupakan remisi keagamaan, jadi mereka mendapatkan remisi ini khusus yang beragama Islam," kata Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Yanto di Ponorogo, Rabu.
Total warga binaan yang saat ini menghuni Rutan klas II B Ponorogo ada 363 orang. Dari jumlah itu, 117 di antaranya dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan sosial dan memenuhi syarat sebagaimana aturan pemberian remisi yang ditetapkan Kemenkumham RI.
Kabar baiknya, lanjut Agus, seluruh usulan yang diajukan telah disetujui Kemenkumham.
Lanjut dia, akan ada delapan orang WB yang secara langsung menghirup udara bebas. Hal ini lantaran remisi yang diberikan dengan sisa masa tahanannya sudah selesai.
"Jika disetujui, maka nanti hari H akan ada delapan orang WB yang berstatus R2 atau bebas setelah mendapat remisi," ujar Agus.
Dijelaskan, pemberian remisi diberikan untuk warga binaan beragama Islam, untuk seluruh kasus, baik pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus) tanpa terkecuali.
Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 yang menjelaskan seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), maupun hak remisi.
"UU itu baru diterapkan pada tahun ini untuk remisi keagamaan, jadi tidak ada diskriminatif," kata Agus
Sedangkan jumlah remisi yang diberikan, pihaknya menyebut bahwa bervariatif mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan masa tahanan.
Sedangkan ketentuan untuk diusulkan mendapatkan remisi yakni WB wajib berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran berat, mengikuti program pembinaan baik itu kepribadian maupun kemandirian dan aktif dalam keagamaan.
"Usulan tersebut disetujui berapa biasanya H-1 dan jumlah itu berpotensi bertambah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Ini merupakan remisi keagamaan, jadi mereka mendapatkan remisi ini khusus yang beragama Islam," kata Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Yanto di Ponorogo, Rabu.
Total warga binaan yang saat ini menghuni Rutan klas II B Ponorogo ada 363 orang. Dari jumlah itu, 117 di antaranya dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan sosial dan memenuhi syarat sebagaimana aturan pemberian remisi yang ditetapkan Kemenkumham RI.
Kabar baiknya, lanjut Agus, seluruh usulan yang diajukan telah disetujui Kemenkumham.
Lanjut dia, akan ada delapan orang WB yang secara langsung menghirup udara bebas. Hal ini lantaran remisi yang diberikan dengan sisa masa tahanannya sudah selesai.
"Jika disetujui, maka nanti hari H akan ada delapan orang WB yang berstatus R2 atau bebas setelah mendapat remisi," ujar Agus.
Dijelaskan, pemberian remisi diberikan untuk warga binaan beragama Islam, untuk seluruh kasus, baik pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus) tanpa terkecuali.
Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 yang menjelaskan seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), maupun hak remisi.
"UU itu baru diterapkan pada tahun ini untuk remisi keagamaan, jadi tidak ada diskriminatif," kata Agus
Sedangkan jumlah remisi yang diberikan, pihaknya menyebut bahwa bervariatif mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan masa tahanan.
Sedangkan ketentuan untuk diusulkan mendapatkan remisi yakni WB wajib berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran berat, mengikuti program pembinaan baik itu kepribadian maupun kemandirian dan aktif dalam keagamaan.
"Usulan tersebut disetujui berapa biasanya H-1 dan jumlah itu berpotensi bertambah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023