Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 23 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ponorogo, Jawa Timur mulai dibebaskan bersyarat untuk menjalani asimilasi di rumah demi mengantisipasi persebaran wabah /COVID-19.
Kepala LP Klas IIB Tulungagung Arya Galung. Sabtu mengatakan, pembebasan dilakukan dalam dua gelombang. Pertama dilakukan pada Rabu (1/4) dengan delapan warga binaan yang dibebaskan.
Sisanya lima belas napi yang telah menjalani masa hukuman 2/3 masa kurungan, diberi hak menjalani asimilasi mandiri di rumah.
"Pembebasan bersyarat ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku dari Kemenkumham RI, dan melalui Direktorat Jendral Kemasyarakatan sesuai dengan Kepmen UU Nomor 10 tahun 2020 dan Permen No 19 tahun 2020," kata Arya Galung.
Proses pembebasan masih akan terus dilakukan hingga akhir pekan atau 7 April, lanjut dia.
Dikatakan Arya, kebijakan asimilasi ini merupakan antisipasi pemerintah untuk mengurangi kapasitas hunian lingkungan pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang rata-rata mengalami over-kapasitas, termasuk di Ponorogo.
Untuk itu, target untuk Rutan Klas IIB Ponorogo hingga 7 April mendatang akan mengasimilasi 65 orang warga binaan berstatus narapidana umum yang telah menjalani separuh masa hukuman.
"Saat ini masih kami data-data ulang, karena data itu sesuai dengan aplikasi," katanya. (*)
23 Napi di LP Ponorogo dibebaskan bersyarat
Sabtu, 4 April 2020 11:42 WIB