Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur membuat surat edaran(SE) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 karyawan yang harus ditaati perusahaan.
"Pekan depan akan terbit surat edaran dari gubernur dan sekaligus akan membentuk posko bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Kholil di Situbondo, Sabtu.
SE Gubernur Jatim nantinya akan ditindaklanjuti surat edaran Bupati Situbondo mengenai pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya.
"Pekan depan kalau SE Gubernur Jatim sudah terbit, langsung kami menindaklanjuti dengan SE Bupati Situbondo," kata Kholil.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Nely Anjar Fitriyah, mengatakan, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan RI semua perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dia menjelaskan, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR satu kali besar upah yang diterima, dan jika kurang dari 12 bulan, yaitu lamanya bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
"Meskipun sifatnya wajib bagi perusahaan untuk membayar THR karyawannya, tapi kami tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban-nya," kata Nely.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo hanya punya kewajiban sebatas melaporkan ke Disnaker Provinsi Jatim, ketika ada perusahaan nakal yang tidak membayar THR kepada pekerjanya.
"Kami punya kewajiban melaporkan kepada Pemprov Jatim nama-nama perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pekerjanya dan perusahaan yang tidak memberikan THR, karena pengawasan menjadi wilayah provinsi," ujar Nely.
Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR keagamaan dibayarkan sebelum jatuh tempo, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Pekan depan akan terbit surat edaran dari gubernur dan sekaligus akan membentuk posko bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Kholil di Situbondo, Sabtu.
SE Gubernur Jatim nantinya akan ditindaklanjuti surat edaran Bupati Situbondo mengenai pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya.
"Pekan depan kalau SE Gubernur Jatim sudah terbit, langsung kami menindaklanjuti dengan SE Bupati Situbondo," kata Kholil.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Nely Anjar Fitriyah, mengatakan, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan RI semua perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dia menjelaskan, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR satu kali besar upah yang diterima, dan jika kurang dari 12 bulan, yaitu lamanya bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
"Meskipun sifatnya wajib bagi perusahaan untuk membayar THR karyawannya, tapi kami tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban-nya," kata Nely.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo hanya punya kewajiban sebatas melaporkan ke Disnaker Provinsi Jatim, ketika ada perusahaan nakal yang tidak membayar THR kepada pekerjanya.
"Kami punya kewajiban melaporkan kepada Pemprov Jatim nama-nama perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pekerjanya dan perusahaan yang tidak memberikan THR, karena pengawasan menjadi wilayah provinsi," ujar Nely.
Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR keagamaan dibayarkan sebelum jatuh tempo, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023