Jakarta (ANTARA) - Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan beralasan sedang sibuk dengan persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Tersangka KS tidak hadir karena dalam persiapan pilkada," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Karna Suswandi awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Karna dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memanggil Kepala DInas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.
"Tersangka EPJ meminta penjadwalan ulang karena sakit," ujar Tessa.
Baca juga: KPK panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi sidik korupsi dana PEN
Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya, namun belum memastikan kapan keduanya akan kembali dipanggil.
KPK pada Selasa (27/8) malam, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Komisi antirasuah belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail perkara tersebut dan mengatakan seluruh detail terkait perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024, namun hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.