Para terdakwa perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) minta maaf karena telah merugikan perusahaan PT Bahana Line dan PT Meratus Line.
Perkara ini menyeret sebanyak 17 terdakwa dari pihak karyawan PT Bahana Line maupun Meratus Line.
PT Bahana Line merupakan perusahaan penyuplai BBM ke kapal-kapal milik Meratus Line sejak 2015.
Hingga akhir tahun 2021 diketahui terjadi penggelapan selama pengisian BBM sejak 2015. Dari pihak Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar.
"Kami menyesal, berawal dari keputusan saya yang salah, pihak Meratus dan Bahana jadi merugi. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon mendapatkan keringanan hukuman," kata terdakwa Dwi Handoko saat sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/3).
Ungkapan penyesalan dan permohonan maaf karena telah merugikan PT Bahana Line dan Meratus Line juga disampaikan oleh 16 terdakwa lainnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno.
Kuasa hukum I Gede Pasek Suardika yang mendampingi sejumlah terdakwa dari pihak PT Bahana Line berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penyesalan dan permohonan maaf para kliennya dalam memutuskan hukuman.
"Semoga dengan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya mereka bisa diringankan hukuman. Karena selain dihukum mereka juga kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Khususnya para terdakwa dari karyawan PT Bahana Line, Pasek mengungkapkan telah menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian besar.
"Klien kami terjebak iming-iming membantu menjualkan paket dari aksi penggelapan BBM yang dikelola oknum karyawan Meratus. Namun akibat ulah mereka malah PT Bahana tempatnya bekerja juga mengalami kerugian yang besar. Bahkan kini tidak bisa beroperasi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Perkara ini menyeret sebanyak 17 terdakwa dari pihak karyawan PT Bahana Line maupun Meratus Line.
PT Bahana Line merupakan perusahaan penyuplai BBM ke kapal-kapal milik Meratus Line sejak 2015.
Hingga akhir tahun 2021 diketahui terjadi penggelapan selama pengisian BBM sejak 2015. Dari pihak Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar.
"Kami menyesal, berawal dari keputusan saya yang salah, pihak Meratus dan Bahana jadi merugi. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon mendapatkan keringanan hukuman," kata terdakwa Dwi Handoko saat sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/3).
Ungkapan penyesalan dan permohonan maaf karena telah merugikan PT Bahana Line dan Meratus Line juga disampaikan oleh 16 terdakwa lainnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno.
Kuasa hukum I Gede Pasek Suardika yang mendampingi sejumlah terdakwa dari pihak PT Bahana Line berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penyesalan dan permohonan maaf para kliennya dalam memutuskan hukuman.
"Semoga dengan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya mereka bisa diringankan hukuman. Karena selain dihukum mereka juga kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Khususnya para terdakwa dari karyawan PT Bahana Line, Pasek mengungkapkan telah menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian besar.
"Klien kami terjebak iming-iming membantu menjualkan paket dari aksi penggelapan BBM yang dikelola oknum karyawan Meratus. Namun akibat ulah mereka malah PT Bahana tempatnya bekerja juga mengalami kerugian yang besar. Bahkan kini tidak bisa beroperasi," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023