Bojonegoro - Penyelesaian sengketa tanah "solo vallei werken" (SVW) seluas 4,9 hektare di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Bengawan Solo. "Field Public and Government Affairs Manager" Mobil Cepu Limited (MCL), Rexy H Mawardjijaya, di Bojonegoro, Rabu, mengatakan, penyelesaian pembebasan tanah SVW yang masih dikuasai 14 petani penggarap di desa itu sepenuhnya diserahkan kepada UPT PSDA Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro. Ia beralasan, kewenangan pengawasan pemanfaatan tanah SVW tersebut langsung ditangani UPT. "Akan ada pertemuan lagi dengan petani penggarap tanah SVW, ada beberapa opsi dalam menyelesaikan tanah SVW," katanya. Menurut dia, tanah SVW di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, tersebut digunakan untuk menempatkan pipa dan membangun jalan. Pengerjaan pembangunan fasilitas produksi tersebut masuk dalam proyek Blok Cepu tahap kelima. "Meskipun tahap kelima, semakin cepat dibebaskan semakin baik," jelasnya. Sebelum itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharjanto mendesak, Pemprov Jatim, turun untuk melakukan penertiban tanah SVW. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2005 tentang Pengelolaan Tanah SVW, kewenangan tanah SVW ada pada Pemprov Jatim.

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011