DPRD Bojonegoro Sidak Tanah "SVW"
Rabu, 27 Juli 2011 13:04 WIB
Bojonegoro- Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Rabu melakukan inspeksi mendadak (sidak), tanah "solo vallei werken (SVW) seluas 4,9 hektare di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, yang rencananya untuk lokasi fasilitas produksi minyak Blok Cepu.
"Kami ingin melihat kondisi di lapangan yang pada pokoknya, pelaksanaan pembebasan tanah SVW bisa berjalan aman, tanpa ada yang dirugikan," kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharjanto, Rabu,
Di dampingi, Kasi Pemeliharaan dan Perbaikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Bengawan Solo,di Bojonegoro, R Boddy PH, ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan proyek migas Blok Cepu, tidak boleh tertunda.
Sebab, lanjutnya, dengan tertundanya pelaksanaan proyek migas Blok Cepu, beban biaya yang harus ditanggung Pemerintah dan daerah penghasil, melalui "cost recovery", semakin besar.
Sementara ini, lanjutnya, tanah SVW seluas 4,9 hektare tersebut, masih berusaha dikuasai 15 petani penggarap sebelumnya. Padahal, izin pengelolaan atas tanah SVW tersebut, sudah tidak diperpanjang lagi oleh Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim, sejak 2010.
Selain itu, tambahnya, sesuai ketentuan tanah SVW dilarang ditanami tanaman keras, kenyataannya tanah tersebut ditanami jati karena tahu tanah akan dibebaskan untuk proyek Blok Cepu.
"DPRD akan menentukan sikap setelah melihat kondisi di lapangan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kasi Pemeliharaan dan Perbaikan UPT PSDA WIlayah Bengawan Solo di Bojonegoro, R Boddy PH menjelaskan, secara teknis tanah SVW tersebut, sudah tidak ada masalah lagi, karena petani penggarap sebelumnya sudah tidak berhak mengelola tanah itu.
Pemanfaatan tanah SVW, lanjutnya, masih menunggu surat rekomendasi dari Perum Jasa Tirta I di Malang, untuk pengajuan izin pemanfaatan tanah SVW dikeluarkan Badan Penanaman Modal Pemprov Jatim.