Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mulai menginventarisasi segala potensi gangguan pelaksanaan pembangunan fisik di daerah itu selama kurun tahun anggaran 2023, baik faktor teknis maupun nonteknis.

"Banyak aspek yang berpotensi bisa mengganggu jalannya sebuah pembangunan," kata Sekretaris Daerah Trenggalek Edy Soepriyanto di Trenggalek, Rabu.

Upaya mitigasi risiko itu dikemas dalam forum diskusi berkelompok (forum group discussion ) dengan melibatkan semua pejabat pembuat komitmen organisasi pemerintah daerah an belasan konsultan di Trenggalek.

Hasilnya, dirumuskan sejumlah faktor penghambat yang harus diantisipasi serta dirancang peta solusi alternatifnya.

Aspek yang berpotensi bisa mengganggu jalannya sebuah pembangunan itu di antaranya adalah proses perencanaan pengadaan barang dan jasa yang kurang tepat.

Kondisi itu berpotensi berdampak pada molor nya waktu pembangunan sebuah proyek, kualitas pembangunan hingga pembiayaan yang membengkak.

"Perencanaan pengadaan sekurang-kurangnya memuat ruang lingkup kegiatan, analisa pasar penyedia barang jasa, identifikasi risiko dan penentuan metode pengadaan. Jika tidak berpotensi berpengaruh terhadap time line proyek, 'performance maupun budget'," tutur Edy.

Selain proses perencanaan pengadaan barang dan jasa, lanjut Edy, manajemen kontrak yang dibarengi sisi praktik di lapangan juga menjadi aspek penting.

Pasalnya, berbagai macam permasalahan pengadaan barang dan jasa sebagian besar bermula dari lemahnya manajemen kontra, mulai dari penyusunan rancangan kontrak yang kurang tepat serta proses pengendalian kontrak yang belum dilaksanakan secara maksimal.

"Dari sinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai, sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir," imbuhnya.

Kondisi itu kata Edy, bertambah ruwet apabila pengendalian kontrak para pihak tidak dilakukan dengan baik sehingga memicu sebuah persoalan.

Untuk itu pihaknya meminta agar pengelola kegiatan supaya lebih berperan aktif dalam pengawasan sebagai bentuk pengendalian. Pengendalian yang baik terhadap kontrak pengadaan mutlak diperlukan untuk meminimalisasi potensi gangguan atau risiko pengadaan sebuah barang dan jasa.

"Auditor internal juga harus dapat melakukan peringatan dini sebagai upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk 'quality assurance' dalam proses pengadaan barang atau jasa," ujarnya.

Melalui diskusi bersama itu, dia berharap potensi-potensi risiko gangguan pembangunan di "Bumi Menak Sopal" bisa diminimalisasi seiring porsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang cenderung meningkat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian.

Untuk itu perlu dilakukan perencanaan, pengendalian serta pengawasan yang baik atas setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintah.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023