Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengingatkan proses sidang penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di kapal-kapal perusahaan pelayaran PT Meratus Line agar tetap fokus ke masalah pidana.

"Jangan melebar ke ranah perdata," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Perkara ini mendudukkan sebanyak 17 terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan perusahaan pemasok BBM PT Bahana Line.

PT Meratus tercatat sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya.

Hasil audit internal PT Meratus menyebut dari penggelapan BBM ke kapal-kapalnya terhitung sejak 2015 - 2021 dirugikan senilai Rp500 miliar dan memutuskan menahan pembayaran jasa ke PT Bahana Line.

Sementara itu, Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Raharjo saat dihadirkan sebagai salah satu saksi di persidangan pada Senin (16/1), menuding  ada keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini.

Saat itulah Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengingatkan agar perkara ini tetap fokus dalam ranah pidana.

"Ini kan urusan antaroknum karyawan. Proses antar perusahaan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan, jangan melebar ranah perdata," tuturnya.

Senada, kuasa hukum para terdakwa, yang juga mewakili pihak PT Bahana Line, Gede Pasek Suardika, memastikan selama kurun waktu 2015 - 2021 hubungan kerja dengan PT Meratus Line tidak ada masalah.

"Semua dokumen komplit sesuai perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak. Tidak pernah ada masalah," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023