Malang - Wali kota Malang Peni Suparto akan melakukan pengecekan dan pengkajian terhadap instruksi Mendiknas agar sekolah negeri yang sudah terlanjur menarik sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) bagi siswa baru untuk dikembalikan. "Saya akan mengecek lebih dulu instruksi Mendiknas agar pihak sekolah mengembalikan dana yang sudah terlanjur dipungut dari siswa baru berupa SBPP ini," kata Peni Suparto di Malang, Senin. Peni mengakui jika dirinya memang belum mengetahui secara pasrti adanya instruksi dari Mendiknas, terkait pengembalian penarikan dana PSB untuk sekolah negeri. Jika ada penarikan biaya (SBPP) yang tidak diperbolehkan dalam aturan, tegasnya, maka pihak sekolah harus mengembalikannya kepada orang tua (wali murid). Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Malang Sri Wahyuningtyas mengaku, dalam peraturan menteri pendidikan dan menteri agama masih diperbolehkan sekolah menerima sumbangan partisipatif masyarakat. Menurut dia, patokan (acuan) Diknas adalah pasal 16 yang menyebutkan bahwa peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/RA/BA/madrasah, setelah peserta didik baru dinyatakan diterima. "Dalam pasal 16 itu sudah disebutkan secara 'gamblang' yang memperbolehkan partisipasi masyarakat. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar termasuk peraturan bersama antara Mendiknas dan Menteri Agama," tegasnya. Ia mengemukakan, dana yang ditarik dari masyarakat (SBPP) nantinya juga dikembalikan kepada siswa dalam berbagai bentuk fasilitas, termasuk asuransi bagi siswa. Menyinggung dana SBPP yang ditarik dari orang tua siswa cukup tinggi, yakni sebesar Rp5 juta-Rp7,5 juta untuk tingkat SMA, Wahyuningtyas yang kerap dipanggil Yuyun itu menyatakan, SBPP merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang diperbolehkan berdasarkan peraturan bersama. "Tapi kami juga tidak tutup mata terhadap siswa kurang mampu. Banyak siswa yang sekolah di RSBI yang SBPP sangat kecil, yakni Rp150 ribu-Rp200 ribu, bahkan yang nol rupiah pun juga ada," ucap Yuyun.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011