Polrestabes Surabaya menyebut video geng motor dan kelompok bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial akhir-akhir ini merupakan kejadian lama atau lawas.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih dalam keterangan tertulisnya, Senin, mengatakan video yang beredar itu merupakan kejadian lawas atau sebelum Forkopimda Surabaya menggelar patroli gabungan skala besar pada Sabtu (3/12) malam.

"Hasil dari patroli gabungan serentak pada Sabtu, (3/12) malam dimulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB, secara umum lancar, aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya tawuran, balap motor, gangster dan Pok (kelompok) pesilat yang membuat resah masyarakat," kata M Fakih.

Dalam patroli serentak tersebut, M. Fakih juga menyebutkan petugas gabungan berhasil mengamankan 26 orang yang diduga sebagai pelaku perencanaan tawuran.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti senjata tajam seperti pisau dan badik.

"Selain senjata tajam juga turut diamankan kendaraan bermotor (Ranmor) Roda 2. Ranmor R2 saat ini dalam proses riksa (pemeriksaan) di Satreskrim dan Polsek Jajaran," ujar dia.

Akan tetapi, menjelang pergantian hari atau menuju Minggu, (4/12) dini hari, muncul video-video, foto dan konten di WA Grup dan media sosial (medsos) dengan narasi provokasi.

Konten provokasi itu menarasikan jika telah terjadi tawuran, konvoi geng motor, gangster dan balap liar yang terjadi malam itu di sejumlah titik wilayah Kota Surabaya.

Berdasarkan penelusuran, pertama adalah terkait video yang menyebar di WA Grup dan medsos menunjukkan aksi tawuran dengan mercon di depan sebuah gang perkampungan.

Kejadian tersebut terdeteksi terjadi di kawasan Tanjungsari Surabaya pada 8 Juni 2022.

Kemudian, video konvoi motor di kawasan Pakuwon Surabaya yang diketahui juga menyebar, M Fakih menyebutkan video konvoi terjadi pada 2 Desember 2022.

"Rangkaian kejadian Pok (kelompok) pesilat yang membuat rusuh di Keputih Surabaya dan sudah ada 12 orang ditangkap Polsek Sukolilo," ujar dia.

Selanjutnya adalah video korban tergeletak di Jalan Manyar Surabaya yang juga tersebar. Kejadian tersebut terkonfirmasi terjadi pada 2 Desember 2022 yang merupakan kecelakaan lalu lintas. Diduga korban merupakan pelaku balap liar yang menabrak bagian belakang truk.

Ada pula video berupa aksi kelompok bersenjata tajam dengan view sutet dan generator listrik. Berdasarkan pengecekan petugas kepolisian di lapangan dan patroli siber, belum diketahui waktu dan tempat kejadian dalam video tersebut.

Namun demikian, dari informasi yang berkembang di masyarakat, kejadian itu terjadi di Lenmarc (PTC) Surabaya, Kenjeran, Keputih, Waru Sidoarjo dan Jember.

Setelah dilakukan pengecekan, beberapa tempat tersebut tidak ada kejadian pada malam hari kemarin.

Sementara terakhir adalah video kelompok yang mengayunkan senjata di pinggir jalan dengan view baliho dan rel kereta api.

Kejadian itu terdeteksi terjadi pada 26 November 2022 di Waru Sidoarjo yang diduga kelompok pesilat dan geng motor.

M Fakih menerangkan, bahwa video-video yang menyebar di medsos seperti Instagram, facebook, twitter dan TikTok, telah membuat resah masyarakat.

"Sehingga kemudian mereka menanyakan kebenarannya kepada Polrestabes Surabaya dan sudah terjawab," ujarnya.

Dia memastikan, bahwa sebelum akhir pekan, Polrestabes Surabaya telah melakukan giat koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bersama dengan fenomena akhir pekan di Kota Surabaya.

Dia kembali meluruskan bahwa video, foto dan konten adanya konvoi geng motor, kelompok bersenjata tajam dan korban tergeletak di jalan adalah tidak terjadi pada hari Sabtu-Minggu tanggal 3-4 Desember 2022. Melainkan video maupun konten itu terjadi beberapa hari sebelumnya.

"Video, foto dan konten tersebut diduga disebar untuk menciptakan keresahan di masyarakat Kota Surabaya khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya. Karena tidak disertai narasi sedikitpun," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menegaskan, perlu adanya penindakan terhadap para pelaku penyebar disinformasi tersebut. "Termasuk gakkum (Penegakan Hukum) terhadap kelompok bersenjata tajam, perusuh dan konvoi bermotor atau geng motor," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa video maupun foto yang berkaitan dengan provokatif seperti aksi kekerasan atau ujaran kebencian.

Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi untuk membuat ketakutan dan keresahan di masyarakat.

"Kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi, kekerasan dan ujaran kebencian kepada siapapun," kata dia.

Apalagi, video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan provokatif serta ujaran kebencian merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022