Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menyatakan, pemkab mengalokasikan anggaran pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemkab setempat pada APBD 2023.

"Tapi mengenai berapa jumlahnya atau seberapa besar anggaran yang hendak dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai tersebut masih belum diketahui, karena kami perlu menyesuaikan dengan kemampuan APBD Pemkab Pamekasan," katanya kepada ANTARA per telepon, Jumat malam.

Sahrul menjelaskan, pembelian kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas itu merupakan keharusan, karena sudah menjadi ketentuan kepala negara.

Ia lebih lanjut menjelaskan, Presiden Jokowi, telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang diterbitkan pada 13 September 2022 itu, ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

"Karena ini sudah menjadi instruksi presiden, maka pemerintah daerah harus melaksanakan. Akan tetapi, tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," katanya, menjelaskan.

Instruksi Presiden RI tentang Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai itu, hanya berlaku bagi mobil elektrifikasi kategori mobil full listrik alias berbasis baterai. Jadi model hybrid, termasuk plug in hybrid, tidak terlibat dalam program ini.

Instansi pemerintahan dapat memenuhi instruksi ini dengan cara membeli kendaraan listrik baru, sewa atau konversi. Konversi artinya kendaraan listrik dihasilkan dari modifikasi kendaraan berbahan bakar.

Kepala BPKAD Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan, usulan anggaran tentang pembelian mobil listrik 2023 itu telah dikomunikasikan dengan Badan Anggaran di DPRD Pamekasan.

"Sebab, selain eksekutif, instruksi ini juga berlaku bagi legislatif dan instansi pemerintahan lainnya," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022