Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam sandal jepit yang dikirim melalui jasa ojek online (ojol).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Banyuwangi, Jumat, mengatakan, upaya penyelundupan paket yang diduga narkotika jenis sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas pemeriksaan dan pengawasan Lapas Banyuwangi.

"Sesuai SOP, para petugas yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan membongkar setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas," ujar Zaeroji.

Dia menceritakan, ketika itu seorang yang berprofesi sebagai ojol berinisial JS menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan berinisial AF. Dan JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit.

Pada saat pemeriksaan, petugas curiga melihat kondisi sandal jepit yang agak janggal, karena ada bagian yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar ternyata ada tiga paket berisi kristal putih dalam plastik klip.

"Kami menduga serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu," kata Zaerozi.

JS sang ojol nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR, upahnya pun hanya Rp20.000.

Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF, seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi lantas mengamankan JS untuk mendalami perannya," katanya.

Wahyu menegaskan, pihaknya juga mengamankan AF yang merupakan tujuan pengiriman barang untuk dimintai keterangan. Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP.

"Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP," kata Wahyu.

Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.

"Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan,' kata dia. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022