Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan keringanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai 50 persen yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2022.

"Insentif BPHTB ini bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pascamelandainya pandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi di Surabaya, Jatim, Rabu.

Pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.

"Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual-beli, maupun non jual-beli, seperti hibah, waris dan sebagainya," kata Musdiq.

Menurut dia, pemberian insentif ini dibagi menjadi 3 periode meliputi periode pertama, berlangsung mulai 24 Oktober hingga 6 November 2022.

Nilai perolehan objek pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp0-Rp1 miliar dengan kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan, nonjual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Sementara itu, NPOP dengan nilai Rp1 miliar-Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 25 persen, sedangkan, untuk kategori nonjual-beli diberikan pengurangan 40 persen.

Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 20 persen, sedangkan nonjual-beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.

Pada periode kedua, 7-30 November 2022, NPOP senilai Rp 0-Rp 1 miliar kategori jual-beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori nonjual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar di periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan nonjual-beli sebesar 30 persen.

"NPOP di atas Rp2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori nonjual-beli diberi pengurangan sebesar 20 persen," katanya.

Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga 1-28 Desember 2022, NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan kategori nonjual-beli diberi pengurangan 50 persen.

Untuk NPOP lebih dari Rp1-Rp 2 miliar kategori jual-beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

"NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual-beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori nonjual-beli diberi pengurangan sebesar 10 persen," kata dia.

Musdiq menambahkan, berdasarkan Perwali No 107 Tahun 2022, wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok, maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik itu sudah dibayar ataupun belum tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.

Untuk itu, Musdiq berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan. "Apabila masyarakat belum ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25 - 27," kata dia.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022