Dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mengajukan kepailitan PT Meratus Line karena tidak memenuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar.
Sebelumnya Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.
Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
Kuasa Hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif mengungkapkan, sampai hari ini tidak ada itikad baik dari PT Meratus untuk menyelesaikan pembayaran utang. "Sidang terakhir belum lama lalu baru mengajukan draf proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Syaiful menandaskan, pada 14 September 2022, malah digelar rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang PT Meratus Line dalam PKPU. Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan perusahaan tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.
Inti dari laporannya berisi perhitungan kerugian PT Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapalnya yang dipesan dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, sebagaimana tertuang dalam PKPU.
Menurut Syaiful, PT Meratus Line telah memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas menurut putusan PKPU sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya.
"Itu sangat merugikan PT Bahana Line," katanya.
Selanjutnya tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober besok, di Pengadilan Niaga PN Surabaya. Dalam kesempatan itu, Syaiful menyatakan akan meminta akuntan publik PT Meratus dihadapkan dalam PKPU.
"Kepada Majelis Hakim, kami juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya," ucapnya.
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya saat dikonfirmasi menyatakan belum tahu tentang keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publiknya sehingga enggan berkomentar. Namun Yudha membantah jika PT Meratus dituding tidak memiliki itikad baik untuk melunasi PKPU senilai Rp50 miliar.
"Kami hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditor. Kreditornya kan banyak dan kami sudah ajukan draf usulan perdamaian," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Sebelumnya Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.
Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
Kuasa Hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif mengungkapkan, sampai hari ini tidak ada itikad baik dari PT Meratus untuk menyelesaikan pembayaran utang. "Sidang terakhir belum lama lalu baru mengajukan draf proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Syaiful menandaskan, pada 14 September 2022, malah digelar rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang PT Meratus Line dalam PKPU. Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan perusahaan tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.
Inti dari laporannya berisi perhitungan kerugian PT Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapalnya yang dipesan dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, sebagaimana tertuang dalam PKPU.
Menurut Syaiful, PT Meratus Line telah memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas menurut putusan PKPU sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya.
"Itu sangat merugikan PT Bahana Line," katanya.
Selanjutnya tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober besok, di Pengadilan Niaga PN Surabaya. Dalam kesempatan itu, Syaiful menyatakan akan meminta akuntan publik PT Meratus dihadapkan dalam PKPU.
"Kepada Majelis Hakim, kami juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya," ucapnya.
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya saat dikonfirmasi menyatakan belum tahu tentang keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publiknya sehingga enggan berkomentar. Namun Yudha membantah jika PT Meratus dituding tidak memiliki itikad baik untuk melunasi PKPU senilai Rp50 miliar.
"Kami hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditor. Kreditornya kan banyak dan kami sudah ajukan draf usulan perdamaian," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022