PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mendesak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. 

Kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Maarif menjelaskan permintaan penyitaan terhadap kapal-kapal milik PT Meratus Line tidak lepas dari locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan BBM tersebut. 

"Para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah para karyawan PT Meratus Line," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Terlapornya Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line. 

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan/ atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan/ atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010. 

Dalam laporan tersebut, dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022. 

Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinyatakan kurang lengkap atau P19 sehingga pada 24 Agustus lalu dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim. 

Atas arahan Kejati, penyidik Polda Jatim pun melanjutkan untuk melengkapi penyidikan dengan memeriksa pemilik dan direksi PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line sebagai penyedia tongkang pengangkut BBM selama pengisian terhadap kapal-kapal Meratus. 

Selanjutnya, pada 9 September 2022, penyidik Polda Jatim mengajukan izin penyitaan tongkang pengangkut BBM milik dua perusahaan yang terafiliasi tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang baru dikabulkan pada akhir pekan lalu. 

"Kasus ini kan locus delictie-nya bermula dari kapal-kapal PT Meratus. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita penyidik tetapi kapal-kapal Meratus tidak," ujar Syaiful.

Untuk itu, PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke Polda Jatim bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal permohonan penyitaan kapal-kapal PT Meratus Line. 

Syaiful mengungkapkan, berdasarkan data pelayanan BBM yang tercatat di PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line, terdapat sekitar 40-an kapal PT Meratus terkait perkara ini yang harus disita. "Kami mohon perlakuan yang adil saja," ucap Syaiful.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022