Keterwakilan perempuan dalam pendaftaran panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan (panwascam) di Kabupaten Jember masih sedikit pada hari kedua pendaftaran yang dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Keterwakilan perempuan yang sudah terverifikasi sebagai pendaftar panwascam sebanyak 15 orang, padahal kuotanya harus memenuhi 30 persen," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas Data, dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim di Kantor Bawaslu setempat, Kamis.
Bawaslu Jember membuka pendaftaran calon panwascam selama sepekan yakni sejak Rabu (21/9) hingga Selasa (27/9) pada jam kerja dan total anggota dibutuhkan sebanyak 93 orang.
Ia mengatakan pada hari kedua pendaftaran tercatat keterwakilan perempuan yang sudah terverifikasi sebagai pendaftar perbandingannya masih cukup jauh dari perhitungan karena jumlah pendaftar laki-laki 72 orang, sedangkan pendaftar perempuan masih 15 orang.
"Mengacu pada pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam untuk Pemilu serentak tahun 2024 tercatat bahwa dalam pendaftaran wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di setiap kecamatan," katanya.
Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, kata dia, maka masa pendaftaran Panwaslu tingkat kecamatan akan diperpanjang untuk memenuhi keterwakilan perempuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Keterwakilan perempuan yang sudah terverifikasi sebagai pendaftar panwascam sebanyak 15 orang, padahal kuotanya harus memenuhi 30 persen," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas Data, dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim di Kantor Bawaslu setempat, Kamis.
Bawaslu Jember membuka pendaftaran calon panwascam selama sepekan yakni sejak Rabu (21/9) hingga Selasa (27/9) pada jam kerja dan total anggota dibutuhkan sebanyak 93 orang.
Ia mengatakan pada hari kedua pendaftaran tercatat keterwakilan perempuan yang sudah terverifikasi sebagai pendaftar perbandingannya masih cukup jauh dari perhitungan karena jumlah pendaftar laki-laki 72 orang, sedangkan pendaftar perempuan masih 15 orang.
"Mengacu pada pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam untuk Pemilu serentak tahun 2024 tercatat bahwa dalam pendaftaran wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di setiap kecamatan," katanya.
Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, kata dia, maka masa pendaftaran Panwaslu tingkat kecamatan akan diperpanjang untuk memenuhi keterwakilan perempuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022