Polres Pamekasan mengganti biaya pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang gagal digelar akibat pembubaran paksa oleh Polsek Larangan pada 5 September 2022.

"Keputusan ini sesuai dengan hasil pertemuan damai antara pengurus Himpaudi Kabupaten Pamekasan bersama Polres pada 6 September 2022," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini, Sabtu.

Selain mengganti biaya pelatihan dengan menggelar kembali pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka itu, Polres Pamekasan juga akan menerjunkan tim Polwan untuk memberikan pendampingan pada guru PAUD yang mengalami trauma.

Sebab, pada pembubaran paksa itu, sebagian guru PAUD perempuan ada yang mengalami trauma.

"Pak Kapolres dalam pertemuan damai itu, bertanggung jawab dengan menerjunkan tim Polwan mendampingi guru PAUD yang mengalami trauma," katanya.

Pembubaran paksa kegiatan Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan oleh Polsek Larangan itu, lantaran panitia tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Polsek Larangan.

Panitia menanggap kegiatan itu merupakan kegiatan biasa, sehingga pemberitahuan kepada aparat keamanan tidak diperlukan.

Menurut Ketua Himpaudi Pamekasan Heriyanto, pihaknya tidak menyampaikan pemberitahuan tentang kegiatan pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka itu, karena mengacu kepada kegiatan yang pernah digelar sebelumnya oleh Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI).

"Kegiatan yang sama sebelumnya digelar oleh IGTKI Pamekasan, dan tidak dibubarkan. Kami mengacu kepada kegiatan itu," katanya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto meminta maaf atas kejadian tersebut dan lembaganya siap mengganti biaya pelatihan, termasuk memberikan pendampingan kepada guru PAUD yang mengalami trauma.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022