Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka perkara penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin, mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.
"Kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan.
Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Lantas, menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.
Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta. Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya demi keselamatan suaminya.
"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Tanjung Perak," ujar Eko.
Baca juga: Diduga sekap karyawan, Dirut Meratus Line dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin, mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.
"Kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan.
Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Lantas, menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.
Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta. Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya demi keselamatan suaminya.
"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Tanjung Perak," ujar Eko.
Baca juga: Diduga sekap karyawan, Dirut Meratus Line dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022