Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, memburu penyebar kabar bohong kasus perampokan melalui media sosial karena telah meresahkan masyarakat.

"Kami sedang menerjunkan tim untuk menyelidiki penyebar kabar bohong itu karena sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan persnya di Pamekasan, Selasa.

Kabar tentang kasus perampokan yang beredar di media sosial dikabarkan terjadi di Kecamatan Larangan. Kabar itu dalam bentuk rekaman suara dan gambar mobil dengan kaca pecah.

Pembuat kabar bohong itu menyebutkan bahwa di Pamekasan telah terjadi dua kasus perampokan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Larangan dan di Kecamatan Pademawu.

"Padahal setelah kami melakukan pelacakan di lokasi sebagaimana kabar itu tidak benar," ujar kapolres.

Kasus perampasan dengan pemberatan, sambung dia, hanya terjadi di Kecamatan Pademawu, yakni di Desa Tobungan dengan korban seorang nenek berusia 62 tahun. Sedangkan di Kecamatan Larangan tidak ada.

Namun, kabar yang beredar dan menghebohkan jagat media sosial dan meresahkan warga di Kecamatan Larangan.

Pembuat kabar menyebutkan bahwa perampokan yang terjadi di Kecamatan Larangan disertai dengan penembakan.

"Bagi kami, ini tidak bisa dibiarkan karena penyebaran kabar bohong tersebut sangat meresahkan masyarakat," katanya, menjelaskan.

Orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini juga meminta agar masyarakat hendaknya melakukan verifikasi akan kebenaran informasi apabila bersumber dari media sosial.

"Media sosial itu kan siapa saja bisa membuat konten. Jadi, verifikasi kebenaran belum bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara mengenai kasus perampokan di Desa Tobungan, Kecamatan Pademawu, kapolres menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas.

Polres telah menyebar tim intelijen untuk melakukan penyelidikan berupa bahan keterangan dan bukti pendukung.

 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022