Bank Jatim menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Jember pada tahun 2015 karena menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono di Surabaya, Kamis, mengatakan perusahaan perlu menyampaikan informasi dan meluruskan kasus dugaan korupsi di Kacab Jember yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Ia menegaskan bahwa tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar di Kacab Jember bukan merupakan pegawai aktif Bank Jatim, seperti yang telah diberitakan pada beberapa media.

Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember tersangka kasus kredit macet Rp4,7 miliar

Budi mengatakan sebagai salah satu BUMD, Bank Jatim perlu menegaskan bahwa tersangka merupakan mantan pegawai dan telah purnatugas sejak tanggal 27 Desember 2019.

"Kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi kami. Selain itu, kami memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali pada masa mendatang, hal ini demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim," katanya.

Baca juga: Kejaksaan ungkap suami istri bobol Bank Jatim Rp60,2 miliar

Bank Jatim, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini diberikan dan memastikan layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik.

"Sampai saat ini, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman," katanya.

Baca juga: Kejaksaan ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp25 miliar

Salah satu layanan yang memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan kapanpun dan di mana pun adalah J-Connect Mobile.

Sebelumnya, diberitakan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menjadi salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan untuk sementara yang telah ditetapkan tersangka sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat Kepala Cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, serta MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah.

Baca juga: Perkara korupsi Bank Jatim rugikan negara Rp170 miliar

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022