Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan barang rampasan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,5 kilogram senilai Rp8,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Muhdhor mengatakan sabu-sabu dan barang narkoba lainnya itu berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan itu meliputi 643 perkara, dengan rincian 640 perkara pidana umum dan 3 perkara khusus dari periode 2019 hingga 2022," ujarnya.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti yang ikut dimusnahkan berupa ganja, pil dobel L, ekstasi, tembakau gorila, dan juga 27 karton rokok hasil tembakau.
"Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dihancurkan," jelas Muhdhor.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini terkait cukai khususnya dari rokok barang bukti mulai tahun 2019 sebanyak 17 ton yang semua perkaranya sudah inkrah.
"Karena tidak tempat lokasi pemusnahan barang cukai kami akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. Pemusnahan ini untuk penunjukan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022