Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, bersama DPRD setempat membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2022 guna meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya mengatakan pembahasan enam raperda tersebut penting untuk segera dilakukan mengingat kondisi saat ini sudah tidak relevan lagi sehingga perda harus diperbarui.

"Kita dituntut dari waktu ke waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan itu tentu harus didukung dengan dasar hukum yang relevan dan akuntabel. Karenanya, pembahasan raperda ini penting," ujar Wakil Wali Kota Inda Raya saat Rapat Paripurna Pembacaan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun terhadap Enam Raperda di Gedung DPRD setempat, Jumat.

Keenam raperda yang dibahas tersebut, di antaranya Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14/2017 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Sarpras dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Inda Raya menjelaskan dalam pembahasan tersebut terdapat raperda yang menjadi perhatian tersendiri, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Keduanya berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pihaknya menyebut raperda tersebut sudah banyak dipertanyakan warga. Hal itu karena pembangunan gedung atau rumah terus ada.

Nantinya, raperda tersebut akan mengatur aturan detail di dalamnya, tata pelaksanaannya, sampai sanksi, dan lainnya jika terjadi pelanggaran.

"Kemarin sudah kita bahas secara maraton dan memang ini penting sekali untuk segera dilakukan pembahasan. Semuanya skala prioritas, tetapi mungkin ada yang cukup menyita perhatian untuk disegerakkan, yakni pengganti IMB dan pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Pembahasan enam raperda tersebut direspon cepat DPRD setempat. Rapat lanjutan langsung digelar untuk membentuk tim panitia khusus (pansus). Setelah itu, tim akan dibagi dalam beberapa kelompok untuk melakukan pembahasan raperda tersebut.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022