Sejumlah pelaku usaha atau pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengeluhkan surat somasi mengandung nuansa "teror" yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) terkait penjualan obat keras di luar resep dokter.

"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam surat pertama yang dilayangkan pada tanggal 28 April 2022, pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter. Dengan dalih itu, pihak LSM meminta agar pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.

Namun, surat bernada teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pemilik usaha apotek. Hal itu rupanya mendorong pihak LPK RI melayangkan surat somasi kedua.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.

Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.

Sesuai dengan UU berlaku, yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.

Menurut ia, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik pada sarana kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.

"Bahkan saya tantang, silakan laporkan,” kata Masduki.

Menurut ia, apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.

Dikonfirmasi hal ini, Ketua Umum LPK RI Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.

Mengenai tujuan mengirimkan surat itu, Fais menjelaskan lembaganya mempunyai temuan bahwa apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter. Salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.

“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022