Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kaligunting pada tahun 2016 hingga 2019 yang dilakukan tersangka mantan kepala desanya, NA, dari Polres Madiun guna proses hukum lebih lanjut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan bahwa pelimpahan tersebut menyusul berkas kasus tersebut yang telah lengkap atau P-21 oleh Polres Madiun bersama kejaksaan setempat.

"Berkasnya sudah lengkap. Tersangka setelah diperiksa juga langsung kami tahan di Lapas Madiun selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya," kata Purning Dahono Putro di Madiun, Rabu.

Menurut dia, setelah pelimpahan berkas dan penahanan tersangka di Lapas Madiun, Kejari Kabupaten Madiun segera mengirimkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun sebelumnya telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan, itu sejak April 2021.

Selanjutnya polisi menetapkan mantan Kepala Desa Kaligunting berinisial NA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2016 hingga 2019. NA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Madiun pada tanggal 11 Januari 2022

Dalam penyidikan kasus itu, terungkap bahwa NA menggunakan uang negara dari APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat menjabat sebagai kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, mulai 2016 hingga 2019. Uang dari APBDes yang ditilap NA berasal dari berbagai pos kegiatan.

Catatan kepolisian, ada sejumlah anggaran kegiatan yang diselewengkan tersangka NA, yakni honor pejabat pembuat komitmen (PPK) mulai 2016 sampai 2019, honor perencana kegiatan pada tahun 2019. Selain itu, juga honor tukang dan kuli selama tahun 2017 hingga 2019.

Tidak hanya itu, tersangka NA juga menggunakan uang tunjangan sekretaris desa dan kasi pemerintahan pada tahun 2018—2019, serta dana kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Taksiran total kerugian negara sekitar Rp487 juta.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022