Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota setempat menyusun peraturan wali kota (perwali) terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Sabtu, mengatakan, Perwali itu sebagai pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah.
"Sepengetahuan saya perda tersebut belum memiliki perwali sebagai aturan pelaksananya," kata Josiah yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya ini.
Menurut dia, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas air di Sungai Kalimas Surabaya tidak sesuai dengan baku mutu kualitas air yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini, lanjut dia, ditunjukkan dengan Sungai Kalimas yang telah tercemar oleh banyaknya limbah domestik pencemaran air baku. Bahkan, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya setiap harinya harus mengangkut sampah sebesar 35 hingga 40 ton per hari dari sungai-sungai di Surabaya.
Belum lagi akibat pandemi COVID-19, kata dia, ditemukan bahwa Sungai Kalimas mengandung polutan logam berat dan mikroplastik dalam jumlah yang tinggi. Selain itu juga ditemukan jenis fiber akibat tidak adanya kontrol limbah domestik, terutama kontrol terhadap air bekas cucian atau laundry.
Berdasarkan laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2021 menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Air Permukaan Surabaya sebesar 58,18. Hal ini berarti kondisi air baku tercemar ringan.
"Idealnya air bahan baku layak minum memiliki nilai 70 pada Indeks Kualitas Air Permukaan," kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mendorong Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih aktif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan air di Surabaya. Juga perlu dilakukan kerja sama pengelolaan air bersama dengan Jasa Tirta sebagai pengelola sungai yang menyuplai air bahan baku untuk PDAM Surya Sembada.
Tidak hanya itu, Josiah juga menyebut sungai di Jagir yang di bawah naungan Jasa Tirta juga masih tercemar terutama limbah sampah menurut penelitian sekitar 2 persen sampahnya masih lolos ke laut.
"Nilai 2 persen itu setara 40 ton sampah. Apalagi PDAM ini membayar lho ke Jasa Tirta untuk air yang disuplaikan ke mereka," kata dia.
Selain itu, Josiah juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengaduan bila terjadi dugaan pencemaran air dengan didukung oleh penanganan yang tanggap dari DLH.
"Kami berharap kualitas air Sungai Kalimas dapat menjadi semakin lebih baik. Hal tersebut dapat terwujud apabila ada komitmen yang kuat dari Pemkot dan masyarakat Surabaya untuk saling berkolaborasi," ujar dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Sabtu, mengatakan, Perwali itu sebagai pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah.
"Sepengetahuan saya perda tersebut belum memiliki perwali sebagai aturan pelaksananya," kata Josiah yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya ini.
Menurut dia, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas air di Sungai Kalimas Surabaya tidak sesuai dengan baku mutu kualitas air yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini, lanjut dia, ditunjukkan dengan Sungai Kalimas yang telah tercemar oleh banyaknya limbah domestik pencemaran air baku. Bahkan, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya setiap harinya harus mengangkut sampah sebesar 35 hingga 40 ton per hari dari sungai-sungai di Surabaya.
Belum lagi akibat pandemi COVID-19, kata dia, ditemukan bahwa Sungai Kalimas mengandung polutan logam berat dan mikroplastik dalam jumlah yang tinggi. Selain itu juga ditemukan jenis fiber akibat tidak adanya kontrol limbah domestik, terutama kontrol terhadap air bekas cucian atau laundry.
Berdasarkan laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2021 menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Air Permukaan Surabaya sebesar 58,18. Hal ini berarti kondisi air baku tercemar ringan.
"Idealnya air bahan baku layak minum memiliki nilai 70 pada Indeks Kualitas Air Permukaan," kata dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mendorong Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih aktif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan air di Surabaya. Juga perlu dilakukan kerja sama pengelolaan air bersama dengan Jasa Tirta sebagai pengelola sungai yang menyuplai air bahan baku untuk PDAM Surya Sembada.
Tidak hanya itu, Josiah juga menyebut sungai di Jagir yang di bawah naungan Jasa Tirta juga masih tercemar terutama limbah sampah menurut penelitian sekitar 2 persen sampahnya masih lolos ke laut.
"Nilai 2 persen itu setara 40 ton sampah. Apalagi PDAM ini membayar lho ke Jasa Tirta untuk air yang disuplaikan ke mereka," kata dia.
Selain itu, Josiah juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengaduan bila terjadi dugaan pencemaran air dengan didukung oleh penanganan yang tanggap dari DLH.
"Kami berharap kualitas air Sungai Kalimas dapat menjadi semakin lebih baik. Hal tersebut dapat terwujud apabila ada komitmen yang kuat dari Pemkot dan masyarakat Surabaya untuk saling berkolaborasi," ujar dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022