Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mematangkan kembali rencana pembuatan pusat pengolahan limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya, Selasa, mengatakan, rencana pembuatan pusat pengolahan limbah B3 tersebut seiring dengan program Pemkot Surabaya yang menjadikan Kota Surabaya sebagai wisata medis.

"Di tahun 2020 sudah dianggarkan Rp100 miliar, namun kami mencoret anggaran tersebut karena  KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) belum memberikan izin," kata Aning.

Selain terkendala perizinan, lanjut dia, rencana tersebut sempat terganjal dengan persoalan belum adanya lahan, dokumen-dokumen pendukung belum lengkap seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) dan lainnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan kembali memasang anggaran untuk kelanjutan progres rencana tersebut di perubahan APBD Surabaya 2022.

Menurut Aning, yang menjadi persoalan nantinya adalah menyiapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang nanti sebagai operator pengelola. 

"Ini yang kami minta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk menyiapkan terlebih dahulu karena ini harus ada pengelolaan secara mandiri," ujar dia. 

Selain menyiapkan BLUD, lanjut dia, nantinya juga harus ada Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) yang mengatur terkait tarif pengolahan limbah untuk rumah sakit, modal BLUD dan kepemimpinan BLUD.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Achmad Eka Mardijanto mengatakan, pihaknya menyambut baik dorongan dari Komisi C untuk mematangkan kembali rencana pembentukan pengolahan limbah B3.

"Kami saat ini dalam penyiapan segala sarana dan prasarana terkait rencana itu," ujar dia.

Namun, saat disinggung soal kelanjutan izin dari KLHK, dia belum bisa memastikan progres izin tersebut saat ini sampai dimana. "Secara detail kami belum tau, nanti kami akan koordinasikan kembali," kata dia.(*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022