Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan sejumlah uang terkait pemberian izin usaha beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan delapan saksi di Gedung Polresta Sidoarjo, Kamis (24/3), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini, karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Delapan saksi itu, yakni Jefri Suryono selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Imma Noer Fatimah dari pihak swasta/PT Noor Semangat, Christina Natalia selaku wiraswasta/pemilik Sae Family Reflexiology, Gagah Eko Wibowo dari pihak swasta/Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo.

Kemudian, Ibnu Gopur selaku wiraswasta, Arifin sebagai wiraswasta/Direktur PT Nelayan Tenggara, Mundjiah selaku karyawan PT Nelayan Tenggara, dan seorang saksi bernama Najib Abdurrauf Bahasuan.

Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Harun Abdi Harianto dari pihak swasta/Factory Manager PT Hexamitra, dan Budi Santoso dari pihak swasta/PT Bumi Samudera Jedine.

"Harun Abdi Harianto, tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Ali.

Sedangkan saksi Budi Santoso tidak menginformasikan kepada tim penyidik alasan ketidakhadirannya. KPK pun mengingatkan saksi tersebut untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Saiful Ilah telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022