Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Situbondo Arifin menyatakan tudingan Fraksi PKB bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi melarang pokok-pokok pikiran anggota DPRD dialokasikan untuk madrasah atau lembaga swasta di pondok pesantren adalah tidak benar.

"Jadi, ini bukan larangan agar pokok-pokok pikiran tidak dialokasikan ke madrasah maupun pesantren. Tidak benar seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi PKB Johantono melalui salah satu media," ucap Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (12/3) malam.

Ia menjelaskan bahwa surat tertanggal 7 Maret 2022 yang dilayangkan Sekda Syaifullah ke DPRD, adalah tentang arah kebijakan pokok pikiran, salah satunya sesuai dengan apa yang menjadi arahan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Surabaya, pada 15 November 2021, yakni agar pokok-pokok pikiran tidak berbentuk hibah dan bantuan sosial (bansos).

Ia menegaskan bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi mendukung penuh terhadap keberadaan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. Bahkan, katanya, Pemkab Situbondo menambah dana sharing bagi guru madrasah diniah (madin) yang semula hanya menerima enam bulan, kini menjadi 12 bulan.

"Sebelum kepemimpinan Karna Suswandi-Nyai Khoirani, Pemkab Situbondo tidak pernah menganggarkan dana sharing enam bulan untuk guru madrasah diniah. Baru kali ini, menganggarkan dana sharing selama enam bulan, sehingga honor guru madrasah diniah menjadi setahun atau 12 bulan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Situbondo itu.

Kepemimpinan Karna Suswandi-Khoirani, lanjut dia, sangat mendukung terhadap eksistensi pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. Menurut Arifin, hal itu dibuktikan pada tahun anggaran 2022 pemkab menganggarkan Rp2 miliar untuk pondok pesantren dan menaikkan honor guru ngaji yang semula Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta per tahun.

"Coba kita lihat dari postur anggaran 2022 saja, justru pemerintahan saat ini memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren dan pendidikan keagamaan," ucapnya.

Oleh karena itu, Arifin meminta DPRD setempat agar tidak memberikan informasi yang salah dan parsial atau informasi yang tidak utuh kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah saat ini mengabaikan keberadaan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.

"Jangan memberikan informasi yang salah kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kesan, bupati tidak mendukung eksistensi pesantren dan pendidikan keagamaan," tuturnya.

Arifin menambahkan, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Situbondo, Johantono, pada Jumat, 11 Maret 2022 memberikan pernyataan di salah satu media bahwa Bupati Karna Suswandi melalui surat tertanggal 7 Maret 2022 melarang pokir DPRD dialokasikan untuk madrasah dan lembaga swasta di pondok pesantren.

"Surat itu bukan berisi larangan, tapi arah kebijakan pokir sesuai dengan yang disarankan Wakil Ketua KPK," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.(*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022