Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya meminta pansus melakukan pembahasan ulang perubahan tata tertib (tatib) DPRD setempat karena ada beberapa pasal yang dinilai cukup substansial untuk dikoreksi.
"Hasil rapat banmus kemarin (9/2), meminta pansus melakukan koreksi agar tidak memasukkan Perwali 67 tahun 2021 sebagai salah satu konsideran tatib DPRD," kata anggota Banmus DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Kamis.
Diketahui Rabu (9/2), Banmus mengundang Pansus Perubahan Tatib DPRD Surabaya untuk melaporkan hasil pansus kepada Banmus. Hal itu dikarenakan pembahasan pansus sudah selesai, tinggal dilaporkan ke Banmus untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna.
Namun, dalam rapat banmus tersebut muncul berbagai pendapat dari anggota banmus, salah satunya dari Herlina yang merupakan mantan Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Herlina memberikan koreksi atas hasil pansus dengan menyebut pada pasal 49 dalam rancangan Tatib DPRD mengatur ruang lingkup komisi A, B, C, dan D. Menurut dia, sejatinya Tatib DPRD itu mutlak mengikuti Peratuan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Jadi bukan semata mengikuti Perda SOTK (Perda 3 Tahun 2021) apalagi Perwali (Peraturan Wali Kota)," katanya.
Ia kemudian meluruskan Bagian Pemerintahan dan Kesra yang sebelumnya menjadi perebutan Komisi A dan D, dimana bagian-bagian tersebut tidak masuk dalam Perda SOTK, Perda hanya menyebut Perangkat Daerah misalnya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan, Satpol PP, dan RSUD.
Menruutnya, Bagian Pemerintahan dan Kesra hanyalah sebagian kecil dari isi Perwali Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja sekretariat daerah Kota Surabaya.
"Yang menjadi menarik adalah, Tatib DPRD idealnya mengatur dan mengikat anggota DPRD dan tentunya mengacu pada PP 12 Tahun 2018, tapi pada rancangan tatib tersebut menyertakan isi Perwali 67 tahun 2021. Seharusnya aturan tentang DPRD tidak diikat dan terpaku pada Perwali," ujarnya.
Perwali adalah produk hukum Wali Kota yang nantinya bisa berubah sesuai aturan dan urgensi yang ada di Pemerintah Kota. "Menjadi aneh ketika Tatib DPRD menyesuaikan dengan Perwali, apakah nanti jika Perwali diubah maka tatib harus ikut berubah? Idealnya berdiri masing-masing," katanya.
Adapun bagian-bagian dalam Sekretariat Daerah dalam Perwali 67 tahun 2021, ada 6 yakni Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan,
Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Organisasi.
Sedangkan Perwali 67 Tahun 2021 sendiri, kata Herlina, sejatinya masih sangat dimungkinkan berubah, Permendagri 56 tahun 2019 menetapkan bahwa Sekretariat Daerah Tipe A (Sekretariat Daerah Kota Surabaya) dapat memiliki 3 Asisten dan 12 bagian meliputi Bagian Tata Pemerintahan,
Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama.
Selain itu Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Sumber Daya Alam, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Artinya, kata dia, Bagian Pemerintahan dan Kesra yang selama ini diperdebatkan bisa saja nantinya berubah, jika Perwali berubah, ini dikarenakan Permendagri memang masih memberi peluang jumlah bagian di Kota Surabaya bisa dibentuk sampai berjumlah 12 bagian.
Ditanya apakah Pansus Tatib akan diparipurnakan segera, Herlina mengatakan kewenangan penjadwalan paripurna memang ada di Banmus, tapi jika melihat ada beberapa pasal yang cukup substansi dikoreksi, maka pansus tentunya akan melakukan pembahasan ulang terkait beberapa pasal tersebut.
Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Surabaya M. Machmud sebelumnya mengatakan, selama ini memang bidang kesra memang masuk di komisi D, hanya saja setelah adanya SOTK baru di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.
"Jadi di pemkot itu ada bagian pemerintahan dan kesra. Sedangkan pertimbangan teman-teman pansus menyesuakan dengan pemkot. Jadi kesra dan pemerintahan masuk komisi A," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Hasil rapat banmus kemarin (9/2), meminta pansus melakukan koreksi agar tidak memasukkan Perwali 67 tahun 2021 sebagai salah satu konsideran tatib DPRD," kata anggota Banmus DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Kamis.
Diketahui Rabu (9/2), Banmus mengundang Pansus Perubahan Tatib DPRD Surabaya untuk melaporkan hasil pansus kepada Banmus. Hal itu dikarenakan pembahasan pansus sudah selesai, tinggal dilaporkan ke Banmus untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna.
Namun, dalam rapat banmus tersebut muncul berbagai pendapat dari anggota banmus, salah satunya dari Herlina yang merupakan mantan Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Herlina memberikan koreksi atas hasil pansus dengan menyebut pada pasal 49 dalam rancangan Tatib DPRD mengatur ruang lingkup komisi A, B, C, dan D. Menurut dia, sejatinya Tatib DPRD itu mutlak mengikuti Peratuan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Jadi bukan semata mengikuti Perda SOTK (Perda 3 Tahun 2021) apalagi Perwali (Peraturan Wali Kota)," katanya.
Ia kemudian meluruskan Bagian Pemerintahan dan Kesra yang sebelumnya menjadi perebutan Komisi A dan D, dimana bagian-bagian tersebut tidak masuk dalam Perda SOTK, Perda hanya menyebut Perangkat Daerah misalnya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan, Satpol PP, dan RSUD.
Menruutnya, Bagian Pemerintahan dan Kesra hanyalah sebagian kecil dari isi Perwali Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja sekretariat daerah Kota Surabaya.
"Yang menjadi menarik adalah, Tatib DPRD idealnya mengatur dan mengikat anggota DPRD dan tentunya mengacu pada PP 12 Tahun 2018, tapi pada rancangan tatib tersebut menyertakan isi Perwali 67 tahun 2021. Seharusnya aturan tentang DPRD tidak diikat dan terpaku pada Perwali," ujarnya.
Perwali adalah produk hukum Wali Kota yang nantinya bisa berubah sesuai aturan dan urgensi yang ada di Pemerintah Kota. "Menjadi aneh ketika Tatib DPRD menyesuaikan dengan Perwali, apakah nanti jika Perwali diubah maka tatib harus ikut berubah? Idealnya berdiri masing-masing," katanya.
Adapun bagian-bagian dalam Sekretariat Daerah dalam Perwali 67 tahun 2021, ada 6 yakni Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan,
Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Organisasi.
Sedangkan Perwali 67 Tahun 2021 sendiri, kata Herlina, sejatinya masih sangat dimungkinkan berubah, Permendagri 56 tahun 2019 menetapkan bahwa Sekretariat Daerah Tipe A (Sekretariat Daerah Kota Surabaya) dapat memiliki 3 Asisten dan 12 bagian meliputi Bagian Tata Pemerintahan,
Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama.
Selain itu Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Sumber Daya Alam, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Artinya, kata dia, Bagian Pemerintahan dan Kesra yang selama ini diperdebatkan bisa saja nantinya berubah, jika Perwali berubah, ini dikarenakan Permendagri memang masih memberi peluang jumlah bagian di Kota Surabaya bisa dibentuk sampai berjumlah 12 bagian.
Ditanya apakah Pansus Tatib akan diparipurnakan segera, Herlina mengatakan kewenangan penjadwalan paripurna memang ada di Banmus, tapi jika melihat ada beberapa pasal yang cukup substansi dikoreksi, maka pansus tentunya akan melakukan pembahasan ulang terkait beberapa pasal tersebut.
Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Surabaya M. Machmud sebelumnya mengatakan, selama ini memang bidang kesra memang masuk di komisi D, hanya saja setelah adanya SOTK baru di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.
"Jadi di pemkot itu ada bagian pemerintahan dan kesra. Sedangkan pertimbangan teman-teman pansus menyesuakan dengan pemkot. Jadi kesra dan pemerintahan masuk komisi A," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022