Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso menjelaskan bahwa perkara tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangun, Kecamatan Tandes, Surabaya, yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya tidak melibatkan dirinya.
Hari ini, terdakwa Lily Yunita dalam perkara tersebut diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lilily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya itu.
Dalam perkara ini, terdakwa Lily menyakinkan Lianawati sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar yang tercatat nomor pendaftaran huruf C. 397 di wilayah Kelurahan Osowilangon Surabaya.
Namun, Lianawati mengaku dirugikan senilai Rp47,1 miliar karena terdakwa Lily membayar menggunakan cek yang sampai sekarang tidak bisa dicairkan.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Lily terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kaitannya dengan Wabup Blitar Rahmat Santoso, riwayat tanah dalam perkara tersebut dibeli dari dirinya yang berasal dari ahli waris pemilik sebelumnya.
"Tapi, dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya," ujarnya mengomentari perkara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu.
Lebih lanjut, Wabup Rahmat meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mari kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Hari ini, terdakwa Lily Yunita dalam perkara tersebut diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lilily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya itu.
Dalam perkara ini, terdakwa Lily menyakinkan Lianawati sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar yang tercatat nomor pendaftaran huruf C. 397 di wilayah Kelurahan Osowilangon Surabaya.
Namun, Lianawati mengaku dirugikan senilai Rp47,1 miliar karena terdakwa Lily membayar menggunakan cek yang sampai sekarang tidak bisa dicairkan.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Lily terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kaitannya dengan Wabup Blitar Rahmat Santoso, riwayat tanah dalam perkara tersebut dibeli dari dirinya yang berasal dari ahli waris pemilik sebelumnya.
"Tapi, dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya," ujarnya mengomentari perkara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu.
Lebih lanjut, Wabup Rahmat meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mari kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022