Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Pamekasan, Jawa Timur, memfasilitasi keikutsertaan wartawan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), seiring masih rendahnya pekerja media di wilayah itu yang mengikuti program tersebut.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra Fitriawan, wartawan termasuk jenis profesi rentan karena harus terjun secara langsung ke lapangan saat melakukan liputan.

"Setidaknya, mereka harus terlindungi dengan mengikuti minimal dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Indra seusai melakukan pertemuan dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Kamis.

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan melakukan pertemuan dengan pengurus PWI Pamekasan untuk menyosialisasikan program jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan di kalangan insan pers, mengingat pekerja media yang mengikuti program tersebut di Pamekasan masih minim.

Ketua PWI Pamekasan Tabri Syaifullah Munir mengakui wartawan yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan memang sedikit.

"Kalau yang tergabung di PWI yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan umumnya wartawan yang bekerja di media nasional, sedangkan yang bekerja di media lokal sangat sedikit," katanya.

Padahal, katanya, pekerjaan wartawan itu rentan berisiko, karena selain dituntut kuat dari sisi kemampuan menulis, juga dituntut kuat secara fisik.

Tabri menjelaskan pihaknya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan perusahaan media yang tidak memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja pada wartawan yang bekerja di media tersebut, karena di Pamekasan juga tidak sedikit yang menjadi wartawan lepas alias tidak terikat kontrak.

Hanya saja, PWI sebagai organisasi profesi yang menaungi para wartawan dari berbagai media, dituntut harus ikut memikirkan nasib wartawan lepas tersebut.

"Karena itu, PWI Pamekasan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pamekasan sepakat menjalin kerja sama untuk memfasilitasi keikutsertaan wartawan, utamanya anggota PWI, dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Fasilitasi tersebut, kata Tabri, utamanya terhadap wartawan yang berstatus bukan sebagai karyawan dari perusahaan tempat bekerja, semisal kontributor, atau pekerja lepas, dengan skema BPJS ketenagakerjaan informal.

"Fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga akan dilakukan terhadap wartawan anggota PWI Pamekasan yang sifatnya wajib. Jadi khusus anggota PWI, nanti kita wajibkan ikut PBJS-TK," katanya, menegaskan.

Selanjutnya, untuk memperluas pemahaman tentang BPJS ketenagakerjaan, PWI bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan lanjutan, dan melaksanakan diskusi terpumpun (FGD) bersama-sama dengan pemangku kebijakan di Kabupaten Pamekasan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra Fitriawan menilai, program PWI Pamekasan memfasilitasi anggotanya yang belum mengikuti program jaminan keselamatan sosial berupa perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu merupakan langkah maju.

"Ini menjadi langkah maju yang cukup signifikan bagi jaminan sosial ketenagakerjaan. Bisa dibayangkan, kalau teman-teman jurnalis ini sudah terlindungi, maka dari sisi menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan akan lebih baik, karena merasa sudah terlindungi," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data PWI Pamekasan, jumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan ini sebanyak 33 orang, dan dari jumlah tersebut, sekitar 15 orang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18 wartawan lainnya belum.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022